Tedy : THR Tidak Boleh Ditunda Atau Dicicil

THR Jangan Ditunda
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan meminta pengusaha agar membayarkan THR sesuai aturan dengan tidak ditunda atau dicicil.

BANDUNG, KABARDEWAN.COM-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Tedy Rusmawan meminta pengusaha di Kota Bandung tidak menunda pemberitan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Hal itu dikatakan Tedy seusai mengecek Posko Pelayanan Konsultasi Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Buruh/Karyawan Perusahaan, di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jln. Martanegara No. 6, Kamis 6 April 2023.

“Ini kan sudah masuk pekan kedua Ramadan. Kami dari DPRD Kota Bandung mengecek ke Posko Pengaduan THR, ingin melihat sejauh mana efektifitas posko ini. Sampai dengan hari ini alhamdulillah belum ada pengaduan satu pun,” ujarnya.

Tedy berharap apa yang telah diupayakan Disnaker dan Pemkot Bandung terkait dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bahwa THR harus dibagikan H-7 ini ditaati oleh para pengusaha.

Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 tidak boleh ditunda dan juga tidak boleh dicicil. DPRD meminta Disnaker Kota Bandung agar terus mengawal SE Menteri Tenaga Kerja.

“Kalau dari awal terus diinformasikan para pengusaha akan memberikan hak bagi tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.

Tedy menyebutkan, tahun lalu ada 20 pengaduan terkait THR dan berhasil diselesaikan.

“Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut berupa sanksi administrasi hingga pembatasan usaha,” ujarnya.

Tedy juga mencermati kebijakan hari libur bagi pekerja dan buruh. Ia berharap pengusaha bisa memberikan hak libur sesuai aturan pemerintah, kecuali disepakati bersama karyawan untuk industri strategis dan unsur pelayanan publik.

“Tahun lalu tidak ada pengaduan terkait masuk kerja di libur resmi pemerintah. Tetapi kalau muncul ketidaksepakatan antara karyawan atau buruh dengan kebijakan perusahaan, bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung,” kata Tedy.

Ia juga meminta kepada para penerima THR untuk bijak mengalokasikan pendapatannya dan jangan sampai tergoda untuk berlaku boros atau bermewah-mewahan.

“Jika akan digunakan berbelanja, usahakan dialirkan kepada sektor UMKM dan produk lokal, mendukung usaha tetangga, terutama kue-kue khas lebaran, agar menjadi efek domino yang positif bagi ekonomi Kota Bandung,” tutur Tedy.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, THR Keagamaan 2023 diberikan kepada pekerja masa kerja penuh, atau masa kerja minimal satu bulan dengan perhitungan proporsional. Pengaduan THR Keagamaan ini bisa dilaporkan melalui laman resmi.

Jika ada pengaduan, maka akan ditindak Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sebagai informasi, jumlah perusahaan di Kota Bandung sekitar 8 ribu.* 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *