KABARDEWAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Meski demikian ada sejumlah catatan dan saran pendapat yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Bandung.
Bahkan catatan tersebut dinyatakan cukup penting sehingga DPRD meminta pemerintah Kota Bandung menindaklanjutinya untuk kelancaran pelaksanaan program kegiatan yang telah disusun.
Catatan dan saran pendapat Badan Anggaran tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung Muhammad Salman Fauzi, pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 11 Juli 2025, sore kemarin.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Asep Mulyadi itu beragenda Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Catatan, saran, dan pendapat Badan Anggaran adalah hasil rumusan dan kesimpulan dari rangkaian proses pembahasan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025," ucap Salman.
Berikut catatan, saran dan pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Bandung :
DPRD berharap tambahan belanja OPD yang telah disetujui bersama dapat direalisasikan sesuai dengan target dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar setiap program/kegiatan yang dilaksanakan selaras / inline baik dengan dokumen perencanaan daerah, visi Kota Bandung, maupun dengan arahan strategis dari pemerintah pusat dan provinsi.
Selain itu kedepan perangkat daerah dalam menyusun program serta kegiatan dapat melahirkan output yang mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan serta pencapaian target pembangunan yang tertuang dalam dokumen RPJMD.
Perlu segera dibangun integrasi data dalam satu database yang terkoneksi antar OPD sebagai basis data dalam setiap penyusunan, perencanaan, pelaksanaan sampai kepada pertanggungjawaban setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota.
Perlu dicermati bahwa efesiensi belanja pegawai kembali menjadi sumber pendanaan, pola ini menunjukkan bahwa terdapat celah dalam perencanaan awal, diharapkan kedepan perencanaan dilakukan lebih cermat sehingga tidak berulang menjadi komponen belanja yang dikoreksi dalam perubahan APBD.
Disampaikan Sekretaris bukan anggota Badan Anggaran ini, bahwa pada penyampaian penjelasan oleh walikota, perubahan APBD Kota Bandung tahun anggaran 2025 ini dilakukan sehubungan dengan APBD Kota Bandung tahun anggaran 2025 yang ditetapkan dengan peraturan daerah Kota Bandung Nomor 13 tahun 2024 tentang APBD Tahun 2025 dalam pelaksanaannya mengalami beberapa kali perubahan.
Rincian perubahan itu disebutkan Salman yakni, penyesuaian transfer dana bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penyesuaian alokasi belanja bagi pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK formasi 2024 yang diangkat pada tahun anggaran 2025 dan penyelesaian anggaran belanja setelah dilakukan efesiensi anggaran belanja.
Selain itu lanjut dia, berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 terdapat perubahan struktur dan kebutuhan anggaran beberapa program dan kegiatan perangkat daerah. Hal ini mendorong kebutuhan untuk melakukan penyesuaian dokumen melalui penyusunan perubahan RKPD tahun 2025. Dokumen perubahan ini akan menjadi acuan penting dalam penyusunan perubahan rencana kerja (Renja) perangkat daerah pada tahun anggaran berjalan, serta menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2025.
Poin pentingnya ungkap Salman, hasil pembahasan Badan Anggaran tidak ada perubahan baik pada bidang pendapatan belanja maupun bidang pembiayaan. Sehingga pada perubahan APBD ini hanya menetapkan kembali program kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dab PPAS Tahun 2025.
Adapun proyeksi pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD Kota Bandung tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp7,589 triliun. Ini bertambah sebesar Rp26 miliar dari pendapatan daerah pada APBD murni tahun anggaran 2025 sebesar Rp7,563 triliun, kata Salman.
Sementara itu proyeksi belanja daerah pada rancangan perubahan APBD Kota Bandung tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp8,360 triliun, bertambah sebesar Rp482,174 miliar dari belanja daerah pada APBD murni tahun anggaran 2025 sebesar Rp7,878 triliun, ujarnya.
Salman memaparkan untuk realisasi rencana pendapatan dan belanja, pada bidang pendapatan terdapat penambahan PAD dari hasil retribusi daerah sebesar Rp26,550 miliar. Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp95,760 juta.
Sedangkan pada bidang belanja terdapat penyesuaian belanja yang sudah terakomodir di RKPD TA 2025 serta penambahan belanja usulan OPD untuk memenuhi kebutuhan perbaikan dan pemenuhan sarana prasarana serta peningkatan kualitas layananmutu pendidikan sebesar Rp33,706 miliar.
Kebutuhan atas kekurangan anggaran UHC sebesar Rp132,848 miliar, penambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan dan bahan medis habis pakai serta jasa cleaning sebesar Rp15,956 miliar, pengadaan alat kesehatan sebesar Rp11,7 miliar, rehabilitasi jalan trotoar dan penanganan banjir sebesar Rp36,696 miliar.
Pada bidang pembiayaan terdapat penambahan penerimaan pembiayaan daerah dari hasil Silpa tahun anggaran 2024 dari semula Rp315,164 miliar menjadi Rp770,693 miliar atau bertambah sebesar Rp455,528 miliar, tutup Salman.
Apresiasi Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi atas keputusan yang diambil bersama DPRD Kota Bandung
“Saya bersyukur hari ini DPRD Kota Bandung melakukan pengambilan keputusan dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kota Bandung. Ada dua momen penting, yaitu lancarnya pergeseran APBD untuk efisiensi sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dari Presiden, serta penetapan perubahan anggaran yang menyesuaikan dengan visi Kota Bandung Utama," ujar Farhan.
Ia memastikan, perubahan tersebut tetap menjaga prinsip anggaran berimbang. Perubahan APBD 2025 tersebut mencakup 23 sektor wajib dan 12 sektor pilihan.
Menurut Farhan, seluruh penyusunan telah sesuai pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama dengan DPRD.
"Prosesnya berlangsung lancar dan kondusif. Semua ini mendukung tema RKPD, yaitu peningkatan daya saing perekonomian dan infrastruktur kota yang inklusif, didukung SDM dan pemerintahan yang andal," tuturnya.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni integrasi data khususnya data yang menyangkut indeks perekonomian kota Bandung. Farhan juga menyebut akan memperbaiki integrasi data ekonomi sebagai bagian dari strategi penganggaran ke depan.
Untuk itu, Farhan memerintahkan Sekretaris Daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar meningkatkan akurasi dalam pencatatan, pengumpulan, dan pelaporan data ekonomi. Ia juga meminta pelaporan yang komprehensif dan tertata dengan baik.
Proses perubahan APBD juga dimaksudkan untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan program-program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
“Perubahan ini belum bisa memuat semua aspirasi masyarakat. Namun, saya pastikan bahwa program dan kegiatan yang kita laksanakan telah disesuaikan dengan visi dan program unggulan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dengan disetujuinya Perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini, Pemkot Bandung berharap pelaksanaan pembangunan dapat semakin terarah, efisien, dan tepat sasaran, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
"Saya berharap melalui APBD Perubahan 2025 pembangunan di Kota Bandung lebih maksimal, sesuai visi Bandung Utama," pungkas Wali Kota Muhammad Farhan.*
.
Sebut Gaji Guru Honorer Telat, Pimpinan DPRD Kota Bandung : Disdik Jangan Berlindung Dibalik Undang - Undang!
1 hari yang lalu
Serikat Buruh dan Pemkot Bandung Kecam Aksi Anarkis Saat May Day
2 hari yang lalu
Gebyar May Day 2026 Kota Bandung, Wujud Kebersamaan Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
2 hari yang lalu
Peringatan Hari Buruh Internasional di Bandung Tercoreng, Aksi Anarko Rusak Fasilitas Negara
3 hari yang lalu