KabarDewan
Wakil Walikota Bandung Terjerat Kasus Hukum, Aa Abdul Rozak : PKB Beri Pendampingan Advokasi
Kamis, 11 Desember 2025
Maman
Oleh: Edi Kusman
KabarDewan
Istimewa
Sekretaris DPC PKB Kota Bandung Aa Abdul Rozak Sebut Pihaknya Akan Memberikan Bantuan Hukum Terkait Jeratan Hukum Wakil Walikota Bandung Erwin Dalam Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Pada Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2025

KABARDEWAN.COM — Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung seperti diketahui, saat ini terjerat kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asumsi yang mencakup kewenangan pada Pemerintah Daerah Kota Bandung tahun 2025.

Menurut Sekretaris DPC PKB Kota Bandung Aa Abdul Rozak, sebagai kader Erwin masih diberikan kesempatan untuk membela secara hukum, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kita masih diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah (hukum). Kita kasih kesempatan melakukan upaya hukum,” kata Aa Abdul Rozak yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bandung ini kepada awak media, Kamis 11 Desember 2025.

Menurut Rozak, PKB Kota Bandung akan memberikan pendampingan hukum kepada Erwin, termasuk rencana pengajuan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

“Kami akan melakukan pengawalan hukum, termasuk pengajuan praperadilan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjelaskan Rozak, mengindikasikan niat untuk memulai proses hukum, spesifiknya pengajuan praperadilan.

Praperadilan adalah mekanisme hukum di Indonesia untuk menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan, penghapusan, pengungkapan penyidikan, atau penghentian penuntutan. "Pernyataan itu dalam pandangan saya menunjukkan bahwa pihak kami sedang mempersiapkan langkah hukum formal untuk menguji keputusan atau tindakan aparat penegak hukum yang sudah atau akan diambil," tandasnya.

Untuk langkah lebih lanjut mengenai tata cara dan dasar hukum praperadilan kata anggota Komisi III DPRD Kota Bandung ini, dapat Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (UU No. 8 Tahun 1981). 

Sebab sikap PKB Kota Bandung tersebut merupakan upaya menghormati seluruh tahapan hukum dan berharap proses tersebut dapat berlangsung secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

“Sebagai warga negara yang baik, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Rojak.

Meski demikian, Doktor Lulusan UIN Sunan Gunung Jati Bandung ini menekankan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah kepada siapa pun yang tengah menjalani proses hukum. Menurut Rozak, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah bertanggung jawab sebelum diadakannya pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum harus berjalan secara objektif dan adil,” pungkasnya.*









Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
KabarDewan
Portal berita yang mengupas kinerja Anggota Dewan dan sinerginya dengan Pemerintah.
Jl. Cimencrang No. 100 Gedebage Bandung
+62-22-63733512
redaksi [@] kabardewan.com
© 2026 KabarDewan | dashboard
Alive by hanesdev