KABARDEWAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Bandung.
“Kesepakatan ini jadi pedoman pelaksanaan pembangunan,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, Senin 21 April 2025.
Seusai ketok palu pengesahan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Bandung, yang dilanjutkan dengan penyerahan simbolis dokumen Raperda yang telah disetujui kepada Wali Kota Bandung.
Asep Mulyadi menjelaskan, DPRD Kota Bandung melalui Pansus 10 telah menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029. Menurutnya, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program serta janji politik kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan pembangunan serta keuangan daerah, termasuk program-program perangkat daerah.
Ia menekankan bahwa perencanaan pembangunan daerah mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dokumen RPJMD ini akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan dan dasar penyusunan kebijakan yang terarah dan berkelanjutan.
“Setelah menjadi Perda, dokumen RPJPD ini dapat dioperasionalkan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah,” katanya.
Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, Juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk proses bahan selanjutnya.
"Kepada Pimpinan dan Anggota Pansus 10, yang telah melaksanakan prestasi dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan. Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas kinerja," tutur Pimpinan Rapat Paripurna, Asep Mulyadi.
Lebih jauh, sesuai Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, setelah disetujui bersama oleh DPRD dan Wali Kota pada Paripurna, ada proses selanjutnya yaitu proses evaluasi Gubernur.
Sementara itu dalam penyampaian laporan Ketua Pansus 10 DPRD Kota Bandung Heri Hermawan mengakui, proses perancangan raperda ini melalui serangkaian tahapan pembahasan mulai dari memasukkan hasil evaluasi, masukan, dan penyesuaian dari dokumen RPJMD yang sudah dibuat dan diselaraskan dengan hasil tiga kali forum group Discussion (FGD) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bandung serta OPD terkait.
Setelah Raperda RPJMD ini ditetapkan menjadi Perda, Dewan berharap Pemerintah Kota Bandung mengakselerasi pembangunan kota. DPRD Kota Bandung akan tetap memberikan kontribusi untuk mengimplementasikan visi dan misi sesuai RPJMD ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan dibahas bersama Pemerintah Kota Bandung.
“Sehingga cita-cita Bandung UTAMA itu akan terwujud karena seluruh program rencana pembangunan itu tercermin dari program kegiatan di SKPD mulai RKPD menerjemahkan visi Bandung UTAMA yakni Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis,” kata Heri.
Langkah selanjutnya, sebut saja politisi Nasional Demokrat ini, pedoman yang menjadi pegangan Pemkot Bandung dalam mengimplementasikan Perda RPJP mengacu pada dokumen RPJMD yang dipahami dalam lima bab utama, mulai dari pendahuluan hingga kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Kelima misi yakni:
1. Mewujudkan kualitas hidup warga Kota Bandung yang unggul.
2. Mewujudkan Bandung menjadi kota yang terbuka, inklusif, setara, dan berkeadilan.
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang amanah, profesional, akuntabel, dan inovatif.
4. Mewujudkan Kota Bandung yang maju, kreatif, dan berdaya saing dalam perekonomian dan infrastruktur yang merata serta berkelanjutan.
5. Membentuk karakter warga Kota Bandung yang agamis, moderat dan toleran.
“Jelas sudah RPJMD ini memiliki lima tujuan pembangunan, delapan indikator tujuan, delapan sasaran, serta 17 indikator sasaran yang diukur. Ini menjadi acuan kinerja kepala daerah hingga tahun 2029,” kata Heri.
Dengan disetujuinya Raperda RPJPD, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 10 yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan strategi Raperda tersebut.
“Persetujuan hari ini menjadi bentuk komitmen kita bersama dalam mengelola pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Farhan.
Dikatakannya Dokumen RPJMD Kota Bandung 2025–2029 disusun berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Mengacu pada pertimbangan menimbang itu Farhan menyebut, RPJMD ini tidak hanya berisi sasaran teknokratis, namun juga diperkaya dengan pendekatan transformatif berbasis data, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Perda RPJMD ini kita jadikan pondasi percepatan pembangunan Kota Bandung dan poros pembangunan nasional 5 Tahun Kedepan yang berorientasi melayani masyarakat,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.*
Sebut Gaji Guru Honorer Telat, Pimpinan DPRD Kota Bandung : Disdik Jangan Berlindung Dibalik Undang - Undang!
1 hari yang lalu
Serikat Buruh dan Pemkot Bandung Kecam Aksi Anarkis Saat May Day
2 hari yang lalu
Gebyar May Day 2026 Kota Bandung, Wujud Kebersamaan Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
2 hari yang lalu
Peringatan Hari Buruh Internasional di Bandung Tercoreng, Aksi Anarko Rusak Fasilitas Negara
3 hari yang lalu