KabarDewan
Polisi Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Terlarang
DPRD, Tidak Ada Tempat Untuk Narkoba di Kota Bandung
Pemkot Bandung Dukung Pemberantasan Peredaran Obat Ilegal
Jumat, 24 Oktober 2025
Maman
Oleh: Edi Kusman
KabarDewan
Istimewa
Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Terlarang


KABARDEWAN.COM - Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendukung penuh langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang. Sikap ini didasarkan pada peran pengawasan dan pembentukan kebijakan yang dipegang oleh DPRD untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Terhadap langkah Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung yang telah melakukan tindakan dan berhasil menyita 2,7 juta butir obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) dari sejumlah kasus peredaran ilegal di wilayah Kota Bandung, Komisi 1 DPRD Kota Bandung mengapresiasi langkah Polrestabes Bandung tersebut. 

“Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran Polrestabes Bandung yang berhasil membongkar pabrik narkoba di Kota Bandung itu,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya, saat dihubungi, Jumat 24 Oktober 2025.

Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, tidak ada tempat untuk peredaran narkoba di Kota Bandung. “Ini sejalan dengan tagline Bandung Utama (Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, Agamis)," ujarnya.

Erick pun menghimbau kepada seluruh warga Kota Bandung untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika terindikasi adanya gerak gerik penyebaran narkoba, dengan langsung melaporkan kepada aparat setempat atau ke Polsek, Koramil dan Polrestabes Bandung. Terutama jika Teridentifikasi adanya tempat pembuatan atau produksi narkotik di lingkungan penduduk.

“Laporkan saja jika ada yang mencurigakan, jangan pernah takut kita perangi narkoba bersama-sama,” kata Erick. 

Menurut Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Bandung ini, modus para bandar narkoba seringkali menyamarkan lokasi tempat produksi dengan berpura-pura menjadi penduduk atau ngontrak di pemukiman warga. 

“Kami mengajak kepada RT dan RW untuk lebih menghidupkan kembali Siskamling dan wajib lapor 1x24 jam bagi tamu yang datang,” kata Erick.

Untuk diketahui Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Kamis, 23 Oktober 2025, memusnahkan 2,7 juta butir obat keras hasil penegakan hukum berupa obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) dari sejumlah kasus peredaran ilegal di wilayah Kota Bandung.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal yang marak disalahgunakan oleh kalangan muda. 

Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kota Bandung turut hadir dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan dan moralitas masyarakat.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolrestabes Bandung dan jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan mengungkap serta memusnahkan jutaan butir obat keras berbahaya.


“Polrestabes Bandung telah menjalankan sabda Rasulullah man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih - barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini beliau telah melaksanakannya dengan tindakan nyata,” ujar Erwin.

Pemkot Bandung, kata Erwin, akan terus mendukung upaya pemberantasan peredaran obat ilegal baik dari sisi tenaga, fasilitas, maupun sinergi antarinstansi.

“Pemerintah kota siap bersinergi dengan kepolisian. Ini tanggung jawab moral kita bersama untuk menjaga Bandung tetap aman, sehat, dan berdaya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkap, sebagian besar pelaku tindak pidana seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.

“Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro- ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ungkap Budi.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini adalah langkah penting untuk memutus rantai penyalahgunaan obat keras, yang sering menjadi pemicu tindak kriminal di kota besar seperti Bandung.

“Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan warga Bandung. Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada lagi yang bisa kembali beredar di jalanan,” tegasnya.

Sedangkan Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan besar di kawasan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul.

“Dari tersangka berinisial i.S, kami menyita 13 dus Tramadol berisi 410.000 butir dan 32 dus Double Y dengan total 1.024.000 butir. Ini salah satu pengungkapan terbesar tahun ini,” terang Agah.

Selain itu, turut dimusnahkan pula Trihexyphenidyl 468.500 butir, Tramadol 455.000 butir, Double Y 81.600 butir, Dextro 22.000 butir, Hexymer 227.000 butir dan Dexa 17.600 butir.

Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Bandung dan dilakukan dengan dua metode dibakar serta direndam menggunakan cairan asam sulfat.

“Semua tahapan disaksikan langsung oleh unsur kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, dan perwakilan tersangka,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Bandung, Dinas Kesehatan, Balai POM, Satpol PP, serta sejumlah pejabat Pemkot Bandung.

Penandatanganan berita acara dilakukan bersama sebagai simbol sinergi kuat antara aparat hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.*

Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
KabarDewan
Portal berita yang mengupas kinerja Anggota Dewan dan sinerginya dengan Pemerintah.
Jl. Cimencrang No. 100 Gedebage Bandung
+62-22-63733512
redaksi [@] kabardewan.com
© 2026 KabarDewan | dashboard
Alive by hanesdev