KABARDEWAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan salah satu agendanya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat dipimpin Ketua DPRD Asep Mulyadi, tanpa didampingi unsur pimpinan lainnya.
Turut dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain unsur Forkopimda, anggota dewan, serta para pejabat OPD. Pelaksanaan rapat paripurna di gelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 28 November 2025.
Dalam perayaannya, Asep Mulyadi menyampaikan bahwa pertemuan tersebut telah memenuhi kuorum, dengan peserta yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara berani. (Perbesar).
Politisi PKS ini menegaskan bahwa pembahasan RAPBD tahun 2026 merupakan implementasi dari fungsi pengawasan DPRD dan mengalokasikan anggaran untuk kepentingan rakyat.
Ia juga mengapresiasi kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bandung yang telah bekerja sama dalam membahas RAPBD secara terbuka dan mengacu pada rencana kerja daerah.
Laporan Banggar yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Bandung Yasa Hanafiah menyoroti bahwa APBD menjadi instrumen fiskal utama dalam pembangunan daerah.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan APBD tahun 2026, dengan berpedoman pada prioritas pembangunan tersebut, Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD telah menetapkan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dituangkan dalam Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama pada tanggal 20 Oktober 2025.
Bahwa selanjutnya kata Yasa, mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025, 23 September 2025 menyampaikan adanya pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi Kota Bandung sebesar Rp658.492.974.000.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Kota Bandung menetapkan kebijakan dengan melakukan penyesuaian belanja pada bagian yang tidak berkaitan langsung dengan layanan dasar serta mendorong efisiensi belanja daerah secara lebih ketat.
Atas langkah itu DPRD Kota Bandung lanjutnya berharap Pemkot melakukan pemetaan ulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kapasitas SDM agar penerimaan daerah bisa diperbaiki dan tidak terus bergantung pada transfer pusat.
Disampaikan Badan Anggaran, guna memastikan keselarasan antara kebijakan anggaran dengan target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD, RKPD, serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Maka, Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026, tambahan anggaran yang semula berjumlah Rp110.225.258.176 berhasil ditekan menjadi Rp17.041.174.195. Pemenuhan kebutuhan
Hal tersebut diperoleh dari peningkatan PAD serta efisiensi belanja, sehingga struktur belanja dalam RAPBD Tahun 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Adapun Struktur RAPBD Tahun Anggaran 2026 setelah melalui proses pembahasan Badan Anggaran adalah : Pendapatan Daerah, sebesar Rp7.172.383.656.570, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah: Rp4.346.193.587.990, Pendapatan Transfer: Rp2.826.190.068.580. Sementara itu untuk alokasi Belanja Daerah, sebesar Rp7.488.631.106.034.
Perbandingan antara pendapatan dan belanja tersebut menunjukkan kekurangan defisit anggaran sebesar Rp316.247.449.464. Defisit ini telah ditutup melalui Pembiayaan Netto dalam jumlah yang sama, sehingga RAPBD Tahun Anggaran 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan - undangan.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk mengesahkan Raperda APBD 2026. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan setuju.
Sebelum menutup sidang paripurna Asep Mulyadi mengingatkan Pemkot Bandung akan pentingnya menjaga keutuhan terkait pelaksanaan APBD 2026. Salah satunya ia menekankan untuk tidak melakukan praktik korupsi.
“Kami meminta komitmen seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan APBD secara bertanggung jawab, menjaga integritas serta menghindari perlindungan anggaran dalam bentuk apapun, termasuk penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan praktik korupsi lainnya,” tutupnya.
Sementara itu Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan dokumen Raperda APBD 2026 akan segera diserahkan ke Pemprov Jawa Barat. Untuk program strategi program tahun 2026 segera direalisasikan setelah Pemprov Jabar menyetujui Raperda tersebut.
“Semoga tidak ada perubahan karena adanya peraturan baru yang dapat mempengaruhi struktur APBD, karena saya akan fokus pada tiga hal yakni infrastruktur, pengelolaan sampah, dan peningkatan layanan dasar yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2026,” tutur Farhan.*
Sebut Gaji Guru Honorer Telat, Pimpinan DPRD Kota Bandung : Disdik Jangan Berlindung Dibalik Undang - Undang!
1 hari yang lalu
Serikat Buruh dan Pemkot Bandung Kecam Aksi Anarkis Saat May Day
2 hari yang lalu
Gebyar May Day 2026 Kota Bandung, Wujud Kebersamaan Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
2 hari yang lalu
Peringatan Hari Buruh Internasional di Bandung Tercoreng, Aksi Anarko Rusak Fasilitas Negara
3 hari yang lalu