KABARDEWAN.COM - Perizinan usaha apotek dinilai memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha, atas persoalan itu DPRD Kota Bandung mendorong adanya kepastian hukum.
Permasalahan ini muncul akibat inkonsistensi regulasi di pusat dan daerah, yang menyebabkan ancaman bagi pelaku usaha apotek.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya mengungkapkan, permasalahan perijinan apotek yang berlarut - larut ini lepas dari perbedaan interpretasi aturan antara pemerintah pusat dan daerah yang menyebabkan gangguan dalam perencanaan operasional bisnis apotek.
“Ini menyulitkan investor dan apoteker dalam memenuhi standar aturan perijinan yang berlaku,” ujar Erick, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 17 Desember 2025.
Menurut politisi PSI ini, salah satu dampak dari perijinan apotek yang rumit adalah terhambatnya pendirian apotek baru, dan bukan tidak mungkin akan menghambat ketersediaan akses pelayanan kefarmasian bagi masyarakat,
“Saya melihat ini bisa terjadi terutama di daerah yang masih kekurangan apoteker dan fasilitas kesehatan,” tukasnya.
Meskipun Pemerintah telah mencapai proses perizinan, kata Erick, namun seperti terungkap dalam audiensi dengan pengurus Cabang Kota Bandung Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), bersama Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung, sejumlah urusan teknis yang menjadi pekerjaan para apoteker, di antaranya terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), besaran biaya, serta waktu pelayanan perizinan, jadi hambatan nyata.
“Apalagi persoalan spesifik terkait bangunan usaha apotek yang bersifat sewa atau kontrak, belum ada kepastian hukumnya,” sebut Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Bandung ini.
Dijelaskan Erick bahwa keberadaan usaha Apotek ini bukan usaha dengan modal besar, melainkan dapat dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, ditegaskan dia, diperlukan kepastian hukum agar para apoteker dapat menjalankan usahanya dengan tenang, khususnya dalam hal biaya, mekanisme perizinan PBG dan SLF, serta waktu pelaksanaannya.
“Kalau kata saya, poin pentingnya ada pada kesamaan persepsi antar organisasi perangkat daerah dalam menerjemahkan PP Nomor 28 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” ujarnya.
Intinya, dewan pendorong agar Pemerintah Kota Bandung segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2025. Perwal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, khususnya bagi perizinan usaha apotek, umumnya bagi seluruh pelaku usaha di Kota Bandung,” ucapnya.
Selain itu, peraturan terbaru seperti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai standar dan prosedur perizinan apotek.
Harapannya bahwa kepastian hukum dalam iklim usaha Apotek sangat dibutuhkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang cukup menantang saat ini.
Meskipun demikian, dorongan dari berbagai pihak, termasuk kebijakan perizinan DPRD agar tidak memberatkan pelaku usaha dan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
“Ini menunjukkan bahwa implementasi di lapangan masih memerlukan penyempurnaan untuk mencapai tujuan yang diharapkan,” pungkas Erick.*
Sebut Gaji Guru Honorer Telat, Pimpinan DPRD Kota Bandung : Disdik Jangan Berlindung Dibalik Undang - Undang!
1 hari yang lalu
Serikat Buruh dan Pemkot Bandung Kecam Aksi Anarkis Saat May Day
2 hari yang lalu
Gebyar May Day 2026 Kota Bandung, Wujud Kebersamaan Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
2 hari yang lalu
Peringatan Hari Buruh Internasional di Bandung Tercoreng, Aksi Anarko Rusak Fasilitas Negara
3 hari yang lalu