KabarDewan
Jamin Mendapatkan Pendidikan Layak, Pemkot Bandung Pindahkan Siswa SDN 026 ke SDN 148
Kamis, 27 Agustus 2026
Maman
Oleh: Edi Kusman
KabarDewan
Diskominfo kota Bandung
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Sambangi KBM Siswa SDN 026 di Lahan Sengketa

KABARDEWAN.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan kegiatan belajar mengajar siswa SDN 026 tetap berjalan di tengah persoalan lahan dan pembangunan gedung sekolah baru.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, kegiatan belajar mengajar SDN 026 Bojongloa akan dipindahkan sementara ke gedung SDN 148. Pemindahan tersebut ditargetkan mulai berlangsung pada 7 September 2026.

Untuk mengakomodasi kedua sekolah, SDN 148 dan SDN 026 nantinya menerapkan sistem pembelajaran dua sesi. Siswa SDN 148 akan mengikuti pembelajaran pada sesi pagi. Sedangkan siswa SDN 026 menggunakan gedung yang sama pada sesi siang.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi solusi sementara agar proses pendidikan bagi siswa SDN 026 tidak terganggu sembari Pemkot Bandung menyiapkan gedung sekolah baru.

“Bagaimanapun hak mendapatkan pendidikan yang layak bagi siswa didik harus diutamakan karena itu hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar,” kata Farhan saat peninjauan Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Kamis 27 Agustus 2026.

Di sisi lain, Pemkot Bandung masih menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi untuk pembangunan gedung baru SDN 026.

Menurut Farhan, pembangunan akan dimulai setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Ia menargetkan proses pembangunan gedung sekolah baru tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu tahun.

Pemkot Bandung juga masih membuka ruang dialog dengan warga yang menyampaikan keberatan terhadap lokasi pembangunan sekolah baru. 

Farhan menjelaskan, pemerintah tetap berupaya mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan warga sekaligus memastikan hak pendidikan anak-anak terpenuhi.

“Kami akan berusaha berdialog memastikan bahwa bagaimanapun juga akses pendidikan terhadap anak-anak kita harus diutamakan,” jelasnya.

Selain itu, terkait lahan dan bangunan SDN 026 yang lama, Farhan memastikan Pemkot Bandung akan mengikuti proses dan putusan hukum yang berlaku.

Ia menyebut hingga saat ini belum terdapat perintah eksekusi dari pengadilan. Oleh karena itu, proses pengosongan bangunan lama masih menunggu mekanisme hukum lebih lanjut termasuk perintah eksekusi dari pihak berwenang.

Namun, kondisi di lapangan yang sebelumnya sempat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan kenyamanan siswa menjadi pertimbangan pemerintah untuk memindahkan kegiatan belajar mengajar sementara.

“Untuk menghindari hal itu terjadi lagi, kami berinisiatif untuk sementara memindahkan proses belajar mengajar SDN 026 ke SDN 148 sambil menunggu proses administrasi selesai,” tuturnya.*

Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
KabarDewan
Portal berita yang mengupas kinerja Anggota Dewan dan sinerginya dengan Pemerintah.
Jl. Cimencrang No. 100 Gedebage Bandung
+62-22-63733512
redaksi [@] kabardewan.com
© 2026 KabarDewan | dashboard
Alive by hanesdev