KABARDEWAN.COM - Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung akhirnya resmi ditetapkan, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 14 Oktober 2026.
Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan antara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama legislatif oleh Ketua DRPD Kota Bandung Asep Mulyadi yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi optimistis BPR Kota Bandung akan memberi kontribusi dalam mengungkit ekonomi, serta membantu para UMKM agar naik kelas. Yaitu dengan menyalurkan berbagai program kredit UMKM di Kota Bandung.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas usulan rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, dan melalui pembahasan yang intensif akhirnya kami menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, Ketua DPRD Asep Mulyadi menyatakan bahwa keberadaan BPR Kota Bandung (Perseroda) ini tidak merubah visi misi untuk membantu masyarakat terlebih para pelaku UMKM di berbagai bidang.
“Dengan peralihan status ini BPR Kota Bandung bisa berekspansi seperti Bank umum lainnya untuk mencari profit produk perbankan, akses permodalan, tabungan, deposito sampai Kerjasama produktif dengan pihak lain,” terangnya.
Pada penyampaian pendapat dewan Asep Mulyadi menjelaskan bahwa penetapan Perda ini akan mengoptimalkan peran dan fungsi BPR baik dalam menggerakkan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sampaikan apresiasi atas kinerja dewan dalam mewujudkan Perda BPR
Pada kesempatan sama, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
"Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Farhan.
Farhan menjelaskan, penetapan Perda tersebut berkaitan dengan adanya perubahan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perubahan regulasi tersebut berdampak terhadap nomenklatur dan pengembangan Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung yang kini disesuaikan menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Menurut Farhan, penyesuaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan nomenklatur, tetapi juga membawa implikasi terhadap peran dan fungsi bank.
Salah satunya berkaitan dengan pengembangan kegiatan usaha serta kewenangan dalam melakukan sejumlah layanan perbankan.
"Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional," katanya.
Farhan menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Di antaranya melakukan penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta meluncurkan produk simpanan baru.
Ia menyebutkan, upaya penanganan kredit macet telah berhasil menghimpun sekitar 30 persen dari total kredit macet.
Sementara produk simpanan baru yang diluncurkan berhasil menarik sekitar Rp6,7 miliar dana pihak ketiga.
Pemerintah Kota Bandung juga telah melakukan pembicaraan dengan Bank BJB terkait kemungkinan pengembangan kerja sama dalam pemasaran produk perbankan melalui skema white labeling serta pembinaan sumber daya manusia.
"Untuk itu dukungan, konsultasi serta komunikasi yang erat antara dewan dengan kami sebagai Pemerintah Kota Bandung kami harapkan selalu terjalin dalam bentuk dukungan yang konstruktif," ujar Farhan.*
Usai Jokowi Pamerkan KTA, DPD PSI Kota Bandung Harap Jokowi Masuk Struktur DPP
1 hari yang lalu
DPRD Kota Bandung sebut Perlinsos Gugah Minat Warga Lakukan Aktivasi IKD
2 hari yang lalu
Fraksi Fraksi Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD Kota Bandung, Dorong Penguatan Kelembagaan Dewan
1 minggu yang lalu
DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda tentang BPR menjadi Perda
1 minggu yang lalu