KabarDewan
Soal Penebangan Pohon di Jalan Moch Toha, Pimpinan DPRD Edwin Senjaya : Penegakan Hukum Lebih Utama Dibanding Bisnis
Rabu, 16 September 2026
Maman
Oleh: Edi Kusman
KabarDewan
Edi Kusman
Pimpinan DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya bersama anggota Komisi IV DPRD Muhammad Reza Panglima Ulung meninjau lokasi penebangan pohon di Jalan Moch. Toha Bandung

BANDUNG — Pimpinan DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menyayangkan adanya penebangan pohon yang dilakukan di kawasan Jalan Moch Toha, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Penebangan dua pohon tersebut diduga berkaitan dengan keberadaan salah satu tempat usaha padel di kawasan itu.

Edwin menegaskan, pembangunan dan pengembangan usaha di Kota Bandung tetap harus berjalan dengan mematuhi aturan, termasuk ketentuan mengenai perlindungan pohon dan lingkungan.

Menurutnya, keberadaan pohon di kawasan perkotaan bukan sekadar penghias jalan. Pohon memiliki fungsi ekologis dan menjadi bagian penting dari kualitas lingkungan hidup warga.

“Jangan sampai usaha kepentingan kemudian mengorbankan pohon-pohon yang menjadi bagian dari lingkungan dan ruang terbuka hijau kota,” katanya setelah meninjau lokasi, Rabu 16 September 2026.

Edwin yang didampingi anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Muhammad Reza Panglima Ulung meninjau lokasi untuk memastikan laporan masyarakat mengenai dugaan penebangan pohon tersebut.

Peninjauan dilakukan bersama Camat Regol, Lurah Cigereleng, unsur Linmas serta Satpol PP. Aduan warga yang sebelumnya ditindaklanjuti aparat kewilayahan itu kini melanjutkan ke proses hukum.

Edwin mengingatkan bahwa Kota Bandung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.

Peraturan tersebut mengatur larangan melakukan penebangan pohon tanpa izin. Untuk pohon dengan diameter tertentu, perda juga menetapkan kewajiban penempatan pohon serta sanksi denda.

Oleh karena itu, dalam tekanan, permasalahan tersebut seharusnya tidak dilihat hanya sebagai urusan pemilik atau pengelola usaha dengan lingkungan di sekitar lokasi. Dalam pandangan politisi Partai Golkar ini, ada kepentingan publik yang harus diperhatikan.

Pimpinan DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya sidak lokasi penebangan pohon di Jalan Moch Toha bersama unsur OPD kewilayahan Kecamatan Regol

“Usaha tentu kita mendukung.Tetapi usaha juga harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai karena ingin mengejar kepentingan komersial, kepentingan lingkungan dan kepentingan masyarakat diabaikan,” tegasnya.

Edwin berharap proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga meminta agar aturan yang telah dibuat bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung benar-benar ditegakkan. Terlebih lagi, Perda Nomor 3 Tahun 2026 baru disahkan sebagai instrumen untuk memperkuat akuntansi dan perlindungan masyarakat di Kota Bandung. 

Dalam aturan tersebut, pelanggaran penebangan pohon tanpa izin memang disertai sanksi yang cukup berat. Edwin menilai ketegasan dalam penegakan aturan diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa ruang kota dapat dimanfaatkan semaunya hanya karena kepentingan bisnis.

“Kalau memang terbukti melanggar, tentu harus ada konsekuensi sesuai aturan. Jangan sampai aturan yang sudah dibuat hanya menjadi pajangan,” katanya.

Penebangan pohon di tengah perkembangan usaha dan pembangunan kota menjadi perhatian tersendiri DPRD Kota Bandung. Edwin menuturkan, pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan selama seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku.

DPRD Kota Bandung juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pemotongan maupun penebangan pohon secara sembarangan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Upaya menjaga lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparatur, tetapi melibatkan partisipasi masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga pohon dan lingkungan sekitar serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat atau instansi yang berwenang.

“Semangat menjaga lingkungan selaras dengan nilai kebersamaan masyarakat Sunda: silih asah, silih asih, silih asuh, panceg dina galur, akur jeung dulur, babarengan ngajaga lembur,” tutupnya.*

Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
KabarDewan
Portal berita yang mengupas kinerja Anggota Dewan dan sinerginya dengan Pemerintah.
Jl. Cimencrang No. 100 Gedebage Bandung
+62-22-63733512
redaksi [@] kabardewan.com
© 2026 KabarDewan | dashboard
Alive by hanesdev