KabarDewan
Walikota Bandung Pastikan Pohon yang Ditebang Ditanam Kembali, tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
Kamis, 17 September 2026
Maman
Oleh: Edi Kusman
KabarDewan
Diskominfo kota Bandung
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pastikan pelaku penebangan pohon di Jalan Moch Toha dikenai denda dan pohon yang ditebang ditanam kembali ditempat semula

KABARDEWAN.COM - Setelah sebelumnya Pimpinan DPRD Kota Kota Bandung Edwin Senjaya bersama aparat kewilayahan Kecamatan Regol melakukan sidak di lokasi penebangan pohon di Jalan Moch Toha Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak lanjuti peristiwa itu dengan sikap tegas tanpa kompromi. 

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut pelaku telah dikenai denda dan pohon akan kembali ditanam di lokasi semula.

Ia mengatakan, persoalan penebangan pohon di Jalan Moch Toha, telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Bandung dengan mekanisme pohon yang ditebang diganti dengan penanaman pohon baru di titik yang sama.

“Ya, pelaku penebangan pohon itu sudah didenda dan kita akan tanam lagi pohon di titik yang sama,” kata Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis 17 September 2026.

Farhan menjelaskan, pengawasan terhadap seluruh pohon yang berada di Kota Bandung bukan perkara mudah. Pemerintah tidak mungkin mengawasi satu per satu pohon setiap saat, sehingga tindakan penebangan dapat saja terjadi tanpa langsung diketahui petugas.

“Kalau pengawasan mah kita untuk mengawasi pohon satu per satu kan agak susah. Orang main tebang-tebang aja kadang enggak ketahuan,” ujarnya.

Meski demikian, Farhan mengatakan, Pemkot Bandung tetap memiliki instrumen kewenangan lain yang dapat digunakan untuk memastikan kepentingan masyarakat terlindungi.

Ia mengatakan, pemerintah tidak dapat sembarangan menaikkan sanksi apabila ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, Pemkot Bandung memiliki kewenangan dalam urusan perizinan usaha yang dapat menjadi bagian dari langkah pengawasan terhadap kegiatan usaha.

“Sanksi kita tidak boleh melebihi sanksi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan Walikota dan itu akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga bukan sekadar keuntungan atau profit dari pengusaha,” ucapnya.

Farhan kemudian mencontohkan langkah Pemkot Bandung terhadap salah satu kegiatan usaha di kawasan Dago. Dalam kasus tersebut, ia menyebut izin lingkungan ditahan sementara sebagai bagian dari kewenangan pemerintah.

“Izinnya kayak contohnya yang Dago itu, yang sebelah Jayakarta? Nah, izin lingkungannya saya tahan dulu,” ujarnya.

Namun, Farhan mengungkapkan persoalan pohon di Jalan Moch Toha tidak serta-merta berarti izin usaha pelaku akan dicabut. Fokus utama Pemkot Bandung adalah memastikan pohon kembali ditanam di lokasi tersebut.

“Bukan izinnya, pohonnya saya taruh di situ lagi di tempat semula (dekat palang parkir),”pungkasnya.*  

Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
KabarDewan
Portal berita yang mengupas kinerja Anggota Dewan dan sinerginya dengan Pemerintah.
Jl. Cimencrang No. 100 Gedebage Bandung
+62-22-63733512
redaksi [@] kabardewan.com
© 2026 KabarDewan | dashboard
Alive by hanesdev