KABARDEWAN.COM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terus mendorong penguatan tata kelola administrasi kependudukan sebagai fondasi pelayanan publik yang berkualitas.
Upaya tersebut diwujudkan dengan terus mengingatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dalam memutakhirkan sistem pelayanan administrasi kependudukan.
Komisi I DPRD Kota Bandung juga menyoroti terkait pengelolaan data kependudukan non permanen yang ada di wilayah hukum Kota Bandung. Pengelolaan data ini dinilai penting mengingat mobilitas penduduk yang terus meningkat seiring perkembangan wilayah dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kondisi tersebut menuntut sistem administrasi kependudukan yang lebih adaptif, akurat, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi maupun kebutuhan masyarakat, kata Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 15 September 2026.
Menurut politisi PSI ini, salah satu permasalahan yang harus mendapat perhatian serius adalah penduduk non permanen. Berdasarkan kajian data kependudukan non permanen yang akurat akan membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan dan memberikan pelayanan yang tepat sasaran kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses pendataan.
Untuk diketahui, data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung menunjukkan jumlah penduduk Kota Bandung telah mencapai 2.605.916 jiwa. Meski cakupan pelayanan administrasi kependudukan terus meningkat, masih terdapat 12.988 penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik, dan 15.637 anak yang belum memiliki akta kelahiran.
Sementara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencapai 19,35 persen atau masih berada di bawah target nasional sebesar 30 persen. Di sisi lain, Kota Bandung juga mencatat sedikitnya 2.372 penduduk nonpermanen yang telah terdata.
Atas fakta tersebut Erick menilai, maka setiap pihak memiliki peran strategis dalam memastikan data kependudukan selalu terbarui dan tercatat. Dinas Ketenagakerjaan juga diharapkan turut mendukung pelaporan tenaga kerja yang bermukim di suatu daerah, sementara masyarakat juga perlu aktif melaporkan keberadaan dan status domisilinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini penting, bahwa penduduk yang bermukim cukup lama di suatu wilayah dapat tercatat dengan baik. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh akses layanan kesehatan, keamanan, maupun layanan publik lainnya sesuai kebijakan daerah, serta memiliki status administrasi yang jelas,” ujar Erick.
Politisi PSI ini menilai komunikasi antara legislatif dan pemerintah daerah menjadi sarana yang efektif untuk bertukar informasi, menyamakan persepsi, serta memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
"Bertukar informasi menjadi hal yang baik dalam mengelola perbaikan sistem administrasi kependudukan," pungkasnya.*
Usai Jokowi Pamerkan KTA, DPD PSI Kota Bandung Harap Jokowi Masuk Struktur DPP
1 hari yang lalu
DPRD Kota Bandung sebut Perlinsos Gugah Minat Warga Lakukan Aktivasi IKD
2 hari yang lalu
Fraksi Fraksi Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD Kota Bandung, Dorong Penguatan Kelembagaan Dewan
1 minggu yang lalu
DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda tentang BPR menjadi Perda
1 minggu yang lalu