JAKARTA, KABARDEWAN.COM -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Putusan tersebut mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023), dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni 2022. Pemungutan suara dijadwalkan serentak digelar pada 14 Februari 2024.
Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Partai Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi terhadap Prima.
Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. "KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022.
"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu, "menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024". Ya itu amar putusannya itu," kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Kamis (3/2/2023).
Zulkifli menegaskan, gugatan yang diajukan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh sebab itu, KPU sebagai pihak tergugat dapat melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.
"Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli.
“Saya dengar (dari media) dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi," ucapnya.
Lebih lanjut, Zulkifli enggan mengomentari putusan yang telah diketuk majelis hakim tersebut benar atau tidak. Apalagi, sebagai hakim ia dilarang mengomentari sebuah perkara.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat ini hanya menjelaskan bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan itu terkait tahapan verifikasi pemilu.
"Jadi saya sebagai itu tidak punya area untuk menjelaskan itu. Saya hanya menjelaskan amar putusan yang ada di depan saya yang telah terverifikasi kepada majelisnya," kata Zulkifli.
"Jadi intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan tentang verifikasi itu. Jadi barang kali setelah tidak terverifikasinya Partai Prima mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu, itu lah latarbelakangnya dia mengajukan gugatan," jelasnya.
Menurutnya, putusan itu akan berimplikasi pada tertundanya tahapan Pemilu 2024, sedangkan penyelenggaraan pemilu 5 tahun sekali sudah diamanatkan UUD 1945 lewat Pasal 22E Ayat (1).
"Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi saja tidak bisa menabrak ketentuan ini, apalagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Feri. "Ini tidak masuk akal. Ini bukan yurisdiksi dan bukan kewenangannya," ujar dia. (Kompas)
Pemkot Bandung Sepakat Kembangkan PSEL Sarimukti
1 minggu yang lalu
Pemkot Bandung Dorong Masyarakat Terdampak Terlibat Dalam Sosialisasi Pembangunan Koridor BRT
1 minggu yang lalu
Rizal : Pendapatan dan Layanan Publik Jadi Sorotan
1 minggu yang lalu
Sekda Kota Bandung Ajak Warga Pro Aktif Laksanakan Sensus Ekonomi
1 minggu yang lalu