Siti Marfu’ah Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Bandung Melalui Proses PAW

Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.Pd., diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Kota Bandung melalui mekanisme
Pergantian Antar Waktu (PAW), dalam Rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (13/11/2023). (Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung)

Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.Pd., diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Kota Bandung melalui mekanisme
Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (13/11/2023). (Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung)

KABARDEWAN.COM, KOTA BANDUNGDPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait pengambilan sumpah/janji Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.Pd., sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (13/11/2023).

Siti Marfu’ah menggantikan posisi Khairullah, S.Pd.I., anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 yang wafat, pada Senin, 15 Agustus 2023. Siti mengisi kursi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Siti Marfu’ah adalah lulusan S-1 Sastra Arab Universitas Padjadjaran, sarjana Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Pendidikan Indonesia (Program Beasiswa Kompetensi Ganda), serta magister dari Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.

Siti Marfu’ah aktif di sejumlah organsisasi. Di partai, Siti Marfu’ah merupakan Ketua bagian HKP (Hubungan Kelembagaan Perempuan) BPKK di DPD PKS Kota Bandung. Di wilayah kediamannya, ia juga aktif sebagai Ketua Pokja 2 PKK Kecamatan Cicendo, Ketua Perwosi (Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia) Kecamatan Cicendo, Ketua CWS (Coworking Space) Kec. Cicendo, Ketua Forum Kecamatan Sehat Cicendo, Ketua Bidang Pengasuhan Alternatif Kecamatan Layak Anak, serta sebagai Wakil Ketua 1 Bunda PAUD Kec. Cicendo.

Tak hanya itu, Siti pun tercatat sebagai pendiri Komunitas Emak-Emak Berdaya (Kebaya), pendiri Komunitas Emak-Emak Senang Bertani (Kemangi), dan pemilik brand craft serta fesyen, Manona.

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.740-Pemotda/2023 tertanggal 3 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung atas nama Khairullah S.Pd.I, yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2023.

“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas almarhum selama menjadi anggota. Semoga Dharma Bakti yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah bagi Almarhum dan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT,” ujar Tedy Rusmawan yang memimpin rapat didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat dan Wakil Ketua III Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.

DPRD Kota Bandung juga telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.742 Pemotda/2023 tertanggal 3 November 2023 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Siti Marfu’ah S.S., S.Pd., M.Pd.

“Berkenaan dengan hal tersebut, Siti Marfu’ah S.S., S.Pd., M.Pd., telah ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menggantikan Khairullah,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan pembacaan keputusan Gubernur Jawa Barat oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, M. Salman Fauzi.[ ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *