KABARDEWAN.COM, KOTA BANDUNG - Ketua Panitia Khusus 4, Riantono, S.T., M.Si. memimpin rapat Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, di Ruang Komisi C DPRD Kota Bandung, Senin (6/11/2023). Rapat juga melibatkan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Senin, (6/11/2023).
Rapat dihadiri anggota Pansus 4, drg. Susi Sulastri, dan Sandi Muharam, S.E., juga Bagian Hukum dan Tim Penyusun Naskah Akademik.
Riantono mengatakan, rapat lanjutan tersebut membahas beberapa pasal di dalam Raperda yang perlu dihapus dan ditinjau kembali.
“Pembahasan ini merupakan lanjutan dari rapat Raperda sebelumnya di tanggal 12 Oktober 2023. Terdapat saran yang diberikan ketua Pansus 4 mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan terkait adanya beberapa pasal di dalam Raperda yang perlu dihapus dan didiskusikan kembali dikarenakan hampir sama dengan PP No. 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Riantono.
Ketua Pansus 4 ini melanjutkan, Perda akan dibuat lebih detail ketimbang Peraturan Pemerintah (PP).
“Peraturan Daerah (Perda) yang dirancang harus lebih detail daripada Peraturan Pemerintah (PP) karena hakikatnya Peraturan Daerah (Perda) adalah turunan Peraturan Pemerintah yang diharapkan Raperda bisa lebih detail. Jika memang diperlukan lebih baik isi dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dimasukkan ke dalam Raperda karena berkaitan dengan teknis yang ada di lapangan,” katanya.
Dalam rapat kerja pembahasan Raperda, Pansus 4 menyatakan persetujuan mengenai setiap terminal harus menyediakan 30 persen untuk layanan UMKM.
Anggota Pansus 4, Sandi Muharam mengantisipasi agar lebih fokus pada pelayanan dibanding kegiatan bisnisnya.
“Tapi harus diantisipasi karena dikhawatirkan menjadi kegiatan bisnis daripada pelayanan, maka lebih tepat sebagai penunjang dari terminal. Misalnya malah fokus pada mengurus toilet karena hasilnya lebih tinggi, padahal seharusnya berfokus pada pelayanan pada penumpang di terminal,” ujar Sandi.
Pada akhir rapat Riantono berharap Perda Penyelenggaraan Perhubungan tersebut lebih baik dari peraturan sebelumnya.
"Saya berharap Perda yang ditetapkan lebih bagus dan maju daripada peraturan sebelumnya. Jangan sampai poin yang bagus dihilangkan dan poin yang belum tentu bagus dimunculkan. Lalu poin mengenai parkir disesuaikan kembali," ujarnya. [ ]
Nomenklatur Bank Bandung Berubah, Tak Lagi Perkreditan Rakyat, Beralih Jadi Bank Perekonomian Rakyat
5 hari yang lalu
Ketua DPRD Kota Bandung Minta Tindakan Tegas Pelaku Aksi Begal
1 minggu yang lalu
Komisi III DPRD Kota Bandung Akan Bentuk Tim Perumus Kawal Pemulihan Anggaran OPD
1 minggu yang lalu
KDM Ajak Orangtua Batasi Penggunaan Gawai pada Anak Demi Kesehatan
1 minggu yang lalu