KabarDewan
Nomenklatur Bank Bandung Berubah, Tak Lagi Perkreditan Rakyat, Beralih Jadi Bank Perekonomian Rakyat
Rabu, 22 Juli 2026
Maman
Oleh: Edi Kusman
KabarDewan
Edi Kusman
Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya sebut nomenklatur BPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

KABARDEWAN.COM - Status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Bandung akan segera bertransformasi. Hal ini ditandai dengan dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bandung. 

Dalam Perda BPR tersebut, nantinya akan termuat dengan adanya perubahan nomenklatur. Dari sebelumnya Bank Bandung bersifat bank perkreditan, beralih menjadi bank perekonomian. Payung hukum ini juga mempertegas posisi Bank Bandung sebagai entitas badan usaha milik daerah (BUMD). 

"Raperda ini mendapat perhatian khusus seluruh Fraksi di DPRD Kota Bandung. Seluruh fraksi juga sangat berhati-hati untuk menerima perubahan nomenklatur itu," jelas anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya saat dimintai tanggapannya terkait Raperda Bank Bandung Rabu 22 Juli 2026.

Kehadiran Perda tentang BPR Bank Bandung ini, jelas politisi PSI ini, sesuai ketentuan Pasal 314 Huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Atas dasar itu selanjutnya perlu adanya penyesuaian nomenklatur dari bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat. “Perubahan nomenklatur ini harus melewati pembahasan sesuai alur yang digariskan,” kata Erick.

Langkah lain dalam menyikapi lahirnya Perda tersebut, PSI memandang bahwa Bank Bandung memiliki peran strategis di sektor jasa keuangan dalam mendorong perekonomian daerah. 

Adanya perubahan nomenklatur ini juga memperkuat keberadaan Bank Bandung untuk peningkatan akses layanan perbankan. Khususnya kepada masyarakat kecil, pelaku usaha, dan sektor produktif lainnya. 

“Tetapi kami minta evaluasi berkala kedepannya terkait implementasi perda BPR ini,” sebut Erick yang juga Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Bandung ini.

Erick menyatakan, transformasi Bank Bandung perlu dimaknai sebagai langkah modernisasi tata kelola keuangan perusahaan daerah yang profesional. Juga mendorong peningkatan kapasitas manajemen dan pengawasan BUMD.

Selain itu, pentingnya keterlibatan DPRD dalam fungsi pengawasan secara langsung maupun tidak langsung. 

“Catatan penting kami, Perda BPR ini harus mampu mendorong atau kehadirannya tidak lepas dari kesiapan kelembagaan dan profesionalisme,” ujar Erick yang juga berlatar belakang pengusaha perbankan ini.

Selain itu, dia meminta terkait penyertaan modal kepada Bank Bandung disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Selain itu, Bank Bandung juga diminta untuk tidak mengabaikan layanan berbasis teknologi melalui implementasi digital banking.

“Kami memastikan akan melakukan pengawasan agar Bank Bandung dikelola secara transparan dan akuntabel. Dan tentunya terkait fungsi pengawasan dewan, kami akan meminta pertanggungjawaban secara berkala,” jelas Wakil Ketua Komisi l DPRD Kota Bandung ini.*

Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
KabarDewan
Portal berita yang mengupas kinerja Anggota Dewan dan sinerginya dengan Pemerintah.
Jl. Cimencrang No. 100 Gedebage Bandung
+62-22-63733512
redaksi [@] kabardewan.com
© 2026 KabarDewan | dashboard
Alive by hanesdev