KABARDEWAN.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) 10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung DPRD Kota Bandung Heri Hermawan mengatakan Raperda Kota Bandung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, merupakan dokumen perencanaan daerah 5 tahun yang disusun berdasarkan Visi-Misi Kepala Daerah terpilih.
Selain itu, Heri menerangkan, RPJMD menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah, termasuk menjadi acuan bagi penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Secara keseluruhan penilaian keberhasilan RPJMD mengacu pada indikator makro, kata Heri Hermawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 23 Juni 2025.
Menurut Heri langkah percepatan pansus menggelar rapat bertujuan melakukan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung, salah satunya dengan menghadirkan perwakilan pihak eksekutif dari Bapperida Kota Bandung dan Bagian Hukum Setda Pemkot Bandung.
Lebih jauh Heri Hermawan menyebutkan, pihaknya memberikan sejumlah catatan terhadap draf awal Raperda yang disusun oleh pemerintah daerah. Catatan tersebut dimaksudkan untuk menyelaraskan seluruh kebijakan strategis, termasuk Rencana Strategis (Renstra) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), agar sejalan dengan arah dan tujuan RPJMD.
“Sejumlah masukan dari kawan-kawan anggota pansus terhadap draf raperda disampaikan kepada pemerintah. Tujuannya agar seluruh Renstra OPD dapat sejalan dan mendukung pencapaian target yang tertuang dalam RPJMD,” ujar Heri.
Ia menekankan pentingnya penetapan target yang terukur dalam pelaksanaan RKPD setiap tahunnya. Dengan perencanaan yang matang, diharapkan pada akhir periode RPJMD tahun 2029, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Poin pentingnya adalah bagaimana kita setiap tahun sudah mulai menghitung dan mengukur kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama pada pagu indikatif. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dirancang benar-benar mendukung pencapaian sasaran visi misi Kepala Daerah yang telah ditetapkan,” tandas Politisi Partai Nasional Demokrat ini.
Dijelaskan Heri elaborasi yang dilakukan Pansus 10 bertujuan untuk menyelaraskan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah tahun 2025 – 2029 dengan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rancangan Walikota RPJMD Kota Bandung Tahun 2025 – 2029 sebagai tahapan pertama RPJPD Kota Bandung.
Sementara itu mengenai capaian-capaian RPJMD yang perlu ditargetkan oleh organisasi perangkat daerah, perlunya koordinasi lintas sektor untuk mencapai capaian RPJMD, yang dijabarkan melalui sistematika Renstra Organisasi Perangkat Daerah 2025 – 2029.
Dijelaskan Heri juga, bahwa Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan daerah 5 tahun yang disusun berdasarkan Visi-Misi Kepala Daerah terpilih untuk menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah, termasuk menjadi acuan bagi penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
Sedangkan Renstra OPD adalah dokumen Rencana Strategis berjangka 5 tahun yang perlu disusun oleh masing-masing perangkat daerah, berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pokok organisasi perangkat daerah, yang akan digunakan untuk mengambil keputusan dan mencapai target dan tujuan, serta sebagai dasar alokasi sumber daya, pungkasnya.*
Nomenklatur Bank Bandung Berubah, Tak Lagi Perkreditan Rakyat, Beralih Jadi Bank Perekonomian Rakyat
5 hari yang lalu
Ketua DPRD Kota Bandung Minta Tindakan Tegas Pelaku Aksi Begal
1 minggu yang lalu
Komisi III DPRD Kota Bandung Akan Bentuk Tim Perumus Kawal Pemulihan Anggaran OPD
1 minggu yang lalu
KDM Ajak Orangtua Batasi Penggunaan Gawai pada Anak Demi Kesehatan
1 minggu yang lalu