KABARDEWAN.COM - Pembentukan Komite Pengawas menjadi salah satu tema yang muncul dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren oleh Panitia Khusus (Pansus) 8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.
Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung AA Abdul Rozak menerangkan, Kementerian Agama telah menerapkan syarat ketat bagi masyarakat yang ingin mendirikan pesantren.
"Jadi bagi kiai yang menjadi pimpinan pondok pesantren harus sosok yang memiliki kompetensi serta kualifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama," ujar Rozak saat dihubungi KabarDewan, Jumat 25 Juli 2025
Politisi PKB ini menambahkan, yang menjadi acuan dari Pansus Perda Pesantren ini adalah data Pondok Pesantren karena ini sangat penting sebab di Undang – Undang soal pondok pesantren menyebutkan bahwa pondok pesantren memang sudah membuka rekognisi atau pengakuan soal ijazah dan sejenisnya ,yang juga sudah membuka afirmasi atau kemudahan kemudahan serta memberikan fasilitasi.
Selain itu, sebuah pesantren harus mempunyai minimal 15 orang santri dan mereka harus tinggal atau mondok di tempat tersebut. Tak hanya itu, pesantren harus menyediakan fasilitas pendukung berupa asrama, madrasah, masjid atau musala, serta sarana penunjang lainnya.
"Pendiri pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil 'alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika," jelasnya.
Komite Pengawas
Dewan, dikatakan Rozak, menginginkan adanya komite pengawas di pondok pesantren yang melibatkan berbagai unsur seperti tokoh masyarakat, ormas Islam hingga orangtua. Komite ini guna mencegah adanya penyimpangan atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan pengurus sebuah pondok pesantren.
"Teknisnya seperti apa, nanti akan kami bahas bersama Kementerian Agama dalam FGD (focus group discussion). Kami memandang komite ini penting penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Bandung ini menyampaikan jika nantinya pemberian bantuan bagi pondok pesatren tak melulu dalam bentuk dana segar atau hibah. Pasalnya, kebutuhan pondok pesantren satu dengan lainnya bisa berbeda.
"Jadi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pondok pesantren. Semisal pesantren A membutuhkan alat untuk mengelola sampah, nanti bisa dikerjasamakan dengan Pemkot Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
Pondok pesantren pun dapat menyediakan sarana kesehatan bagi santrinya seperti klinik yang bisa dikerjasamakan dengan Dinas Kesehatan.
"Ataupun sarana lain yang dibutuhkan, bisa kerja sama dengan dinas terkait sesuai fasilitas yang dibutuhkan pesantren bersangkutan," tuturnya.
Rozak pun mengingatkan agar pondok pesantren dapat memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar serta berkontribusi dalam pembangunan Kota Bandung.
"Harus ada dampak positif yang diberikan oleh sebuah pondok pesantren di lingkungan sekitar mereka. Para santri pun diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan di Kota Bandung dengan ilmu yang mereka dapatkan selama menempuh pendidikan," pungkasnya.*
Nomenklatur Bank Bandung Berubah, Tak Lagi Perkreditan Rakyat, Beralih Jadi Bank Perekonomian Rakyat
5 hari yang lalu
Ketua DPRD Kota Bandung Minta Tindakan Tegas Pelaku Aksi Begal
1 minggu yang lalu
Komisi III DPRD Kota Bandung Akan Bentuk Tim Perumus Kawal Pemulihan Anggaran OPD
1 minggu yang lalu
KDM Ajak Orangtua Batasi Penggunaan Gawai pada Anak Demi Kesehatan
1 minggu yang lalu