KABARDEWAN.COM - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyampaikan keprihatinan atas penetapan salah seorang Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Daerah Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
“Kami tentu merasa prihatin dengan apa yang baru saja terjadi menimpa salah seorang Anggota DPRD Kota Bandung. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Kami di DPRD Kota Bandung tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi jalannya penyidikan,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, saat dihubungi, Kamis 11 Desember 2025.
Penetapan salah seorang anggota DPRD menjadi tersangka dalam kasus apapun, menurut Asep Mulyadi tidak akan mengganggu atau menghambat agenda dan tugas secara kelembahaan DPRD Kota Bandung.
“Mekanisme kerja di DPRD Kota Bandung sudah teragendakan secara rinci sehingga ketika ada salah seorang anggota ada yang berhalangan, baik itu karena terjerat kasus seperti yang sekarang terjadi ataupun misal karena meninggal dunia maka mekanisme kerja akan tetap berjalan,” ujarnya.
Struktur penugasan di DPRD, menurut Asep, sudah terinci dengan jelas tugas dan fungsinya yang diwujudkan dalam Alat Kelengkapan Dewan mulai dari Pimpinan, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan Dan komisi-komisi mulai Dari Komisi 1 hingga Komisi 4.
“Sistem kolektif kolegial yang menjadi prinsip di DPRD menjadikan mekanisme kerja di DPRD tidak bergantung pada satu orang. Jadi kalau seorang anggota berhalangan tidak akan mengganggu kinerja kelembagaan,” ujar Asep Mulyadi.
Disamping itu, menurut Asep, karena ini baru tahap awal, semua pihak diminta untuk menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada ketetapan hukum yang mengikat yang dikeluarkan oleh pengadilan.
“Satu Hal yang kami pastikan, kami di DPRD Kota Bandung menghormati jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Bandung terkait penetapan tersangka hingga nanti proses putusan di persidangan,” jelas Asep.
Selain itu, karena hal ini juga berkaitan dengan Pemerintah Kota Bandung, Asep minta agar penetapan tersangka ini jangan sampai berpengaruh pada roda pemerintahan Kota Bandung terutama dari sisi pelayanan kepada masyarakat.
“Kami pun akan berkomunikasi dengan para pimpinan serta anggota DPRD yang merupakan gabungan dari lintas partai politik untuk fokus dalam pelayanan publik serta tidak menciderai integritas yang sama sama kita jaga,” pungkas Asep. *
20.500 Narapidana di Jabar Dapat Remisi dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-81
1 minggu yang lalu
Wagub Erwan Sebut Integritas Wartawan Jadi Penentu Masa Depan Pers di Era AI
1 minggu yang lalu
KONI Kota Bandung Usulkan Tambahan Anggaran Hadapi Porprov 2026
2 minggu yang lalu
DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Walikota Bandung Komitmen Jadikan Catatan Dewan Pedoman Evaluasi
3 minggu yang lalu