KABARDEWAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan penetapan Perda tersebut dilakukan setelah Sekretaris Dewan (Sekwan), sekretaris bukan anggota Badan Anggaran (Bangar) Yasa Hanafiah menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil kajian, pembahasan dan analisa Banggar atas laporan Pertanggungjawaban Walikota dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam sidang Paripurna yang digelar, Jum'at 31 Juli 2026.
Laporan tersebut terdiri dari realisasi anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Laporan Keuangan yang dianggap sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan dan Peraturan perundang-undangan.
Namun, atas laporan tersebut Banggar DPRD Kota Bandung menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategi sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Bukan Anggota Bangar Yasa Hanafiah Bacakan Laporan Hasil Pembahasan Bangar terhadap PJP Walikota Bandung 2025
Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp7.577.292.753.317,00, dengan realisasi sebesar Rp7.207.040.898.713,14, atau mencapai 95,11%.
Pendapatan tersebut terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4.145.572.915.821,00, dengan realisasi Rp3.791.594.817.533,14, atau sebesar 91.46%;
Transfer Pendapatan sebesar Rp3.431.719.837.496,00, dengan realisasi Rp3.367.650.258.348,00, atau sebesar 98,13%;
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dengan target sebesar Rp0,00 dan realisasi sebesar Rp47.795.822.832,00,” kata Yasa.
Atas capaian tersebut, lanjutnya persentase realisasi tidak dapat diperbandingkan dengan target karena tidak terdapat target yang ditetapkan dalam APBD.
Dari sisi pendapatan, capaian realisasi Pendapatan Daerah sebesar 95,11% terutama ditopang oleh Pendapatan Transfer yang mencapai 98,13%. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah hanya terealisasi sebesar 91,46% dari target yang ditetapkan.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan kemandirian fiskal masih berada pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Banggar DPRD Kota Bandung memberikan rekomendasi strategi kepada Pemerintah Kota Bandung, terutama dalam menilai penyelesaian rekomendasi BPK.
“Pertama, Pemerintah Kota Bandung perlu memperkuat sistem pengendalian internal secara menyeluruh pada setiap tahapan pengelolaan APBD.
Kedua, Inspektorat perlu meningkatkan pengawasan yang bersifat preventif dan berbasis risiko, sehingga potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum menjadi temuan pemeriksaan, serta memperkuat sistem CACM (continuous auditing and continuous monitoring) agar dapat menghitung kemungkinan pengelolaan keuangan di pemerintahan Kota Bandung.
Ketiga, setiap temuan pemeriksaan harus dianalisis untuk menemukan akar permasalahannya. Penyelesaian temuan tidak hanya bersifat kasus per kasus.
Keempat, temuan yang terjadi pada satu perangkat daerah harus menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah. Pemerintah Kota Bandung perlu melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang memiliki karakteristik dan risiko yang sama,” ujarnya.
Kelima, pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya aset tanah, harus menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Kota Bandung.
Keenam, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah harus berdasarkan kajian, didukung dengan perbaikan basis data, penguatan sistem pemungutan pajak, serta penyelesaian kredit daerah.
Ketujuh, pelaksanaan belanja daerah harus lebih berorientasi pada pencapaian output dan outcome, bukan semata-mata pada tingkat penyerapan anggaran.
Kedelapan, DPRD akan terus memperkuat fungsi pengawasan melalui pembahasan APBD, evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, serta pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” tutupnya.
DPRD bersama Walikota Bandung Perlihatkan Kesepakatan Bersama Persetujuan Raperda JPJ menjadi Perda
Persetujuan Raperda ini disokong penuh oleh seluruh 7 Fraksi DPRD Kota Bandung (PKS, Gerindra, Golkar, PDIP, NasDem, PKB, dan PSI).
Sesuai ketentuan Peraturan Perundang - undangan, naskah Raperda yang disetujui bersama ini selanjutnya akan diserahkan oleh Walikota Bandung kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi dalam Lembaran Daerah Kota Bandung.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bandung yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tak lupa Walikota menyampaikan ucapan terima kasih karena telah menyelesaikan tulisan secara intensif, konstruktif dan penuh dedikasi.
“Masukan serta koreksi yang diberikan selama proses pembahasan merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” kata Farhan.
Walikota Bandung Muhammad Farhan Tandatangani Raperda JPJ Walikota 2025 Menjadi Perda
Menurutnya, persetujuan Raperda tersebut merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen pertanggungjawaban APBD menjadi wujud transparansi pemerintah dalam merealisasikan berbagai program pembangunan, sekaligus memastikan pengelolaan pendapatan dan belanja daerah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Farhan mengatakan, berbagai catatan strategi yang disampaikan DPRD melalui pandangan umum fraksi akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Bandung untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berkomitmen terus memperbaiki kinerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengoptimalkan serapan dan efektivitas anggaran pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi Tandatangani Raperda JPJ Walikota Bandung Tahun 2025 menjadi Perda
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Farhan menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, jajaran ASN serta seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya berbagai program pembangunan di Kota Bandung.
Oleh karena itu, Farhan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan visi Kota Bandung sebagai kota yang unggul, percaya diri, amanah, maju dan agamis.
“Semangat kebersamaan dan kolaborasi menjadi modal penting untuk menghadirkan Bandung yang semakin maju dan sejahtera bagi seluruh,” simpul masyarakat. Pungkasnya.*
20.500 Narapidana di Jabar Dapat Remisi dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-81
1 minggu yang lalu
Wagub Erwan Sebut Integritas Wartawan Jadi Penentu Masa Depan Pers di Era AI
1 minggu yang lalu
KONI Kota Bandung Usulkan Tambahan Anggaran Hadapi Porprov 2026
2 minggu yang lalu
DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Walikota Bandung Komitmen Jadikan Catatan Dewan Pedoman Evaluasi
3 minggu yang lalu