KabarDewan
DPRD Dorong Pemkot Bandung Siapkan IPAL Komunal Pabrik Tahu Hindari Pencemaran Lingkungan
Senin, 12 Januari 2026
Maman
Oleh: Edi Kusman
KabarDewan
Edi Kusman
Anggota Komisi l DPRD Kota Bandung Dudi Himawan Dorong IPAL Komunal Guna Hindari Pencemaran Lingkungan

KABARDEWAN.COM - Anggota Komisi l DPRD Kota Bandung, Dudi Himawan, menyayangkan persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terkait limbah pabrik tahu di Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujungberung.

Dikatakannya mengingat dampaknya yang bisa dirasakan masyarakat, seperti masyarakat yang terganggu akibat tidak adanya pembuangan limbah pabrik.

“Jadi mungkin saja masyarakat menuntut IPAL. Karena tidak menutup kemungkinan akan terdampak dan dirugikan,” tegas Dudi, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin,12 Januari 2026.

Menurut dia, tujuan keberadaan IPAL pabrik tahu adalah menyelesaikan dan memperbaiki masalah lingkungan, bukan sebaliknya. Sebab, lanjutnya, ketidakberadaan IPAL malah mengizinkan keadaan.

"Artinya ada kegagalan di keberadaan IPAL itu. Makanya ada yang salah dalam konsep perencanaan di situ. Saya rasa masyarakat bisa menuntut ketidaknyamanannya," ujar Dudi.

Keprihatinan DPRD Kota Bandung itu bukan tanpa alasan. Dengan demikian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menaruh perhatian serius, artinya ada permasalahan pada pengelolaan limbah pabrik tahu di Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujungberung tersebut.

Seperti disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat melakukan monitoring Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik tahu itu pada, Kamis, 8 Januari 2025.

Farhan mengungkapkan, hingga saat ini Kota Bandung belum memiliki instalasi pengolahan limbah tahu yang terpadu dan bersifat komunal. Padahal, di wilayah Pasir Jati terdapat komunitas warga yang sebagian besar berprofesi sebagai pengrajin tahu dan telah beraktivitas selama bertahun-tahun.

“Selama ini kita belum pernah melihat di Kota Bandung ada instalasi pengolahan limbah khusus untuk tahu yang terpadu dan komunal. Di Pasir Jati ini, sekitar empat tahun terakhir saya perhatikan memang ada satu komunitas kampung yang semuanya pengrajin tahu,” ujar Farhan.

Ia menjelaskan, sebelumnya komunitas pengrajin sempat membangun IPAL secara mandiri. Namun, keberadaannya terpaksa dihentikan karena berada di kawasan sempadan sungai. 

Di sekitar lokasi tersebut terdapat lahan milik pemerintah yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi IPAL baru.

Meski begitu, Farhan menyebut, proses penyelesaian permasalahan ini harus melalui tahapan dan mekanisme yang jelas. 

Langkah awal yang akan dilakukan adalah pemberian teguran resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung terkait adanya indikasi pencemaran lingkungan.

“Harus ada teguran dulu secara resmi dari DLH. Setelah itu, para pengrajin harus berembuk dengan pembina wilayah, yakni kecamatan dan kelurahan, untuk mengusulkan solusi seperti pembuatan atau perbaikan IPAL,” jelasnya.

Menurut Farhan, usulan tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DLH dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pengelolaan Aset Daerah terkait penggunaan lahan milik pemerintah, serta perangkat daerah lain seperti Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) yang terkait dengan pemanfaatan lahan dan tata ruang.

Terkait pembangunan IPAL, Farhan mengatakan solusi yang diambil adalah dengan mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah dan komunitas pengrajin tahu.

“IPAL ini nantinya dibuat bersama dengan komunitas. Jadi bukan 100 persen oleh pemerintah, tapi hasil kerja sama agar berkelanjutan dan bisa dirawat bersama,” tutupnya.*

Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
KabarDewan
Portal berita yang mengupas kinerja Anggota Dewan dan sinerginya dengan Pemerintah.
Jl. Cimencrang No. 100 Gedebage Bandung
+62-22-63733512
redaksi [@] kabardewan.com
© 2026 KabarDewan | dashboard
Alive by hanesdev