KabarDewan
DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Dorong Pengawasan PUB dan UGB Diperketat
Senin, 4 Mei 2026
Maman
Oleh: Edi Kusman
KabarDewan
Edi Kusman
DPRD dan Walikota Bandung Menetapkan Dua Raperda Menjadi Perda Kota Bandung

KABARDEWAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung telah merampungkan pekerjaan bidang legislasinya, yakni membuat peraturan daerah (Perda). 

Para wakil rakyat di Kota Bandung ini telah menyetujui dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda kedua yaitu : Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Pengesahan kedua Perda ini dilakukan dalam Rapat Sidang Paripurna , di gedung DPRD Kota Bandung, pada Kamis, 30 April 2026

Rapat paripurna diikuti oleh 40 anggota DPRD Kota Bandung, baik yang hadir secara langsung maupun lewat zoom. Pada kesempatan sidang paripurna itu, juga menghadirkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan para kepala OPD di lingkungan Pemkot Bandung serta undangan lainnya.

Sebelum menyetujui perda tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung melalui Ketua DPRD Asep Mulyadi menyepakati tidak menyampaikan pendapat akhir mengenai dua Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045 dan tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, secara langsung tetapi disampaikan secara tertulis.

Untuk diketahui, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Bandung 2025–2045. Raperda ini disusun untuk mengantisipasi fase bonus demografi. Raperda ini Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Dalam Perda ini, pembangunan diarahkan pada lima pilar utama: pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, hingga penguatan administrasi kependudukan.

Sedangkan Perda terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial mengatur mekanisme bantuan sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), hingga pengumpulan dana dari warga mulai dari undian berhadiah, serta perkumpulan atau lembaga yang menyelenggarakannya. 

Perda yang dibahas Pansus 12 DPRD Kota Bandung bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik itu merujuk pada sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Perda ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Perda ini diamanatkan untuk melakukan penyesuaian aturan dengan perkembangan regulasi nasional, dengan sejumlah substansi yang perlu disesuaikan, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur ulang melalui kewenangan daerah.

Muatan aturan di dalam Perda ini berlandaskan pada UUD 1945, UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, hingga UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan pendukung lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Selain itu, Perda ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Sosial No. 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah, hingga Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Anggota DPRD Kota Bandung Fraksi PSI Cristian Yulianto Budiman 

Juru bicara Fraksi PSI yang juga mantan anggota Panitia Khusus (Pansus)12 DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Cristian Yulianto Budiman menyatakan urgensi mewujudkan kesejahteraan sosial sebagai suatu hal yang tidak hanya mengatasi kebutuhan material. Tetapi juga kebutuhan spiritual dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Cristian juga menyoroti permasalahan yang terus berkembang terkait kesejahteraan sosial. Dia menjelaskan Perda ini memiliki cakupan ruang yang mencakup, mencakup tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), perizinan, sistem informasi, pelatihan, pengawasan, pemantauan, evaluasi hingga pembiayaan.

Dari aspek Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Perda ini mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa ketentuan yang diturunkan ke dalam Perda antara lain menyangkut mekanisme perizinan serta sanksi administratif.

Selain itu, mengatur juga kewajiban pelaporan bagi penyelenggara PUB, termasuk kewajiban melampirkan dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan dana di atas Rp 500 juta, serta dokumentasi pelaksanaan dan penyaluran dana.

“Pelaporan menjadi bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas,” kata Cristian, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 4 Mei 2026.

Terkait Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), anggota Komisi lV DPRD Kota Bandung inipun menandaskan bahwa pengaturan Perda ini merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah penguatan pola pemantauan dan evaluasi oleh Dinas Sosial terhadap operasional dan tata kelola LKS.

“Dengan Perda ini, pemerintah daerah diberi kewenangan dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial di wilayahnya. Penyelesaian masalah diselesaikan melalui pengaturan yang lebih detail dan tegas,” ujarnya.

Menyoal pengaturan Undian Gratis Berhadiah (UGB) yang mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan undian agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, kata Cristian, Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dianggap sebagai langkah yang signifikan dalam rangka memberikan kerangka regulasi yang diperlukan.

Secara keseluruhan, Perda ini bertujuan memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam memonitor dan melancarkan seluruh kegiatan perhimpunan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Poin pentingnya lebih lanjut Cristian, pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dalam uraian temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perda ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengatasi permasalahan yang timbul. Serta mendorong peningkatan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Politisi PSI asal Dapil Bandung V ini menekankan perlunya pelaksanaan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, guna memastikan keinginan dan kesesuaian dengan norma hukum yang ada.

Oleh karena itu, Fraksi PSI secara tegas mendukung Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai upaya konkret dalam mewujudkan perubahan positif bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung, diperlukan regulasi untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat dalam memperoleh pelayanan sosial.

Kata Wali Kota Farhan, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini, merupakan pengaturan lebih lanjut yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Sehingga diharapkan dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan-undangan guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di Kota Bandung,” tutupnya.*









Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
KabarDewan
Portal berita yang mengupas kinerja Anggota Dewan dan sinerginya dengan Pemerintah.
Jl. Cimencrang No. 100 Gedebage Bandung
+62-22-63733512
redaksi [@] kabardewan.com
© 2026 KabarDewan | dashboard
Alive by hanesdev