KABARDEWAN.COM - Kebijakan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang membekukan atau menghentikan izin proyek pembangunan Halte Bus Rapid Transit (BRT) mendapat apresiasi positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.
Atas langkah Walikota Bandung itu Komisi lll DPRD Kota Bandung, melakukan pengawasan terutama terhadap sejumlah titik lokasi yang menjadi sorotan Walikota Bandung. Hasil pengamatan memang kondisi pengerjaannya dinilai belum rapi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja mengungkap adanya persoalan serius dalam kualitas pembangunan.
Politisi Nasional Demokrat (NasDem) ini menyebut, memang kualitas pembangunan Halte di Lima titik yaitu Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka, Jalan RE Martadinata (Riau) di depan Taman Pramuka, serta dua titik di kawasan Dago yaitu di sekitar Dago 101 dan depan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), bahwa ada ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi pelaksana dan kondisi di lapangan.
“Ini menjadi bukti lemahnya pengawasan tata kelola pembangunan di daerah yang di biayai Pemerintah Pusat. Legalitas yang mereka pegang hanya sebatas izin, maka walikota punya pilihan untuk membekukannya,” ujar Uung saat dihubungi, Selasa 17 Maret 2026.
Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung ini juga, menegaskan bahwa pelaksana proyek tidak berlindung dibalik atau memanfaatkan PSN (Proyek Strategi Nasional) sebagai dalih legalitas penuh. Menurutnya, PNS hanya merupakan izin dasar umum, bukan izin spesifik yang mencakup pembangunan infrastruktur secara rinci dan bersifat teknis.
“Jangan sampai PSN ini dijadikan tameng untuk melaksanakan kegiatan yang seharusnya membutuhkan kajian lebih dalam seperti UKL-UPL atau bahkan AMDAL,” tegasnya.
Uung juga mengkritisi minimal validasi dan verifikasi lapangan dari pihak dinas terkait, yang seharusnya menjadi pengawas utama sebelum dan selama proyek berlangsung. Ia menyatakan fakta bahwa kegiatan pembangunan halte memiliki kualitas yang tidak diharapkan.
“Ini menjadi catatan serius. Di satu sisi pengembang bergerak di luar bestek, di sisi lain OPD terkait tidak melakukan pengawasan yang ketat terhadap hasil pembangunan di lapangan. Padahal ini berada di tengah kota,” katanya.
Komisi III DPRD Kota Bandung, lanjut Uung, meminta agar seluruh aktivitas dihentikan sementara, seperti yang diminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pihak pelaksana harus menyelesaikan seluruh persyaratan teknis pembangunan. Selain itu, Pengajuan perizinan lanjutan juga harus disertai transparansi tujuan pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari.
“Kami ingin semua proyek pembangunan halte BRT punya kualitas seperti yang diharapkan dan akuntabel. Harus jelas sejak awal,” tambahnya.
Dengan adanya temuan ini, DPRD Kota Bandung mendorong evaluasi agar tidak menjadi celah bagi pelaku usaha untuk menghindari tahapan analisis dampak dan pengawasan teknis, ujarnya.*
DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Dorong Pengawasan PUB dan UGB Diperketat
4 hari yang lalu
Sebut Gaji Guru Honorer Telat, Pimpinan DPRD Kota Bandung : Disdik Jangan Berlindung Dibalik Undang - Undang!
5 hari yang lalu
Serikat Buruh dan Pemkot Bandung Kecam Aksi Anarkis Saat May Day
5 hari yang lalu
Gebyar May Day 2026 Kota Bandung, Wujud Kebersamaan Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
5 hari yang lalu