KABARDEWAN.COM - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual sangat diperlukan sebagai fondasi perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda. Regulasi ini berfungsi sebagai instrumen preventif, edukatif, dan rehabilitatif untuk menjaga kesehatan fisik dan mental, moralitas sosial, serta ketertiban umum di daerah.
Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko diperlukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan (seperti HIV/AIDS dan infeksi menular seksual), menekan angka kekerasan, dan menyelamatkan generasi muda. Regulasi ini berfungsi sebagai payung hukum untuk edukasi dan rehabilitasi, bukan semata-mata untuk diskriminasi.
Sekretaris Fraksi Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Uung Tanuwidjaja menjelaskan pihaknya sangat mendukung kehadiran peraturan daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual tersebut.
"Perda ini dibuat untuk rujukan mencegah dan menangani masalah penyimpangan seksual di masyarakat," kata Uung di ruang pribadi Fraksi Nasdem DPRD Kota Bandung, Jum'at 19 Juni 2026.
Menurut Uung yang juga mantan Wakil Ketua Pansus 14 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, setelah ditetapkan menjadi Perda, poin pentingnya dari regulasi ini karena memuat substansi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan bahaya penularan penyimpangan perilaku seksual.
"Di sisi lain, kami (DPRD) juga mendorong pemerintah kota supaya menyediakan instrumen rehabilitasi serta pemberdayaan kegiatan positif bagi warga berperilaku seksual menyimpang," ujarnya.
Menurut Uung yang juga anggota Komisi 3 DPRD Kota Bandung ini, langkah intervensi Pemkot Bandung melalui Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, dapat menjadi sarana untuk menghalau terjadi berbagai masalah tersebut menjadi sangat penting, khususnya ancaman penyebaran kasus penyimpangan seksual.
Ia pun mengaku telah menyampaikan pesan pencegahan penyimpangan prilaku seksual sekaligus menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat Kota Bandung dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan.
Langkah itu jelasnya guna meminimalisasi terjadi penularan penyimpangan seksual di masyarakat. Bahwa aktivitas bermasyarakat harus diisi dengan kegiatan positif yang memberikan dorongan bagi tumbuh kembangnya hubungan sosial yang positif.
“Kunci dari keberhasilannya adalah dengan memperbanyak kegiatan positif, terus bergerak menebarkan kebaikan, dan bersama-sama membangun kolaborasi komunikasi yang positif,” tegasnya.
Dengan Bandung Utama (Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis) menjadi visi dan tagline utama yang diusung dalam rencana pembangunan pemerintah Kota Bandung sebagai Kota yang ramah Keluarga, Uung menyebutkan peran penting keluarga yang melaksanakan kegiatan berdasarkan kebijakan yang sudah ditetapkan, maka tujuan mencapai visi Kota Ramah Keluarga akan tercapai.
“Keluarga akan tumbuh berkembang dengan sangat baik, jika seluruh komponen lingkungan di sekitarnya memberikannya tumbuh kembang sesuai dengan hak mereka. Lingkungan yang sehat, baik di masyarakat maupun keluarga," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya DPRD Kota Bandung telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Perda. Ada sejumlah hal krusial yang mendorong agar regulasi itu bisa diterapkan untuk melindungi masyarakat Kota Bandung dari potensi penyimpangan seksual.
Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja bacakan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual
Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja dalam laporannya di dalam sidang paripurna dewan mengatakan, perda ini disusun dengan tujuan utama melindungi seluruh lapisan masyarakat Kota Bandung, mulai dari anak, perempuan, keluarga, kelompok rentan maupun korban. Ia menegaskan, perda ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan yang diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu.
"Perda ini sebagai upaya perlindungan masyarakat berdasarkan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat," katanya, Rabu 17 Juni 2026.
Uung menyatakan, salah satu strategi yang diatur dalam perda ini adalah larangan propaganda perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di ruang publik. Ketentuan tersebut menurutnya, disiapkan sebagai langkah preventif dalam melindungi generasi muda Kota Bandung.
"Upaya ini untuk melindungi dari berbagai bentuk promosi, normalisasi, dan penyebarluasan perilaku yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, perkembangan psikologis, serta pembentukan karakter generasi penerus bangsa," ungkapnya.
Uung juga menegaskan bahwa perda tersebut bukan untuk membentuk norma pidana baru. Mengenai kondisi itu, penegakan hukum menurutnya tetap mengacu pada ketentuan pidana dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Adapun pengaturan dalam peraturan daerah ini lebih menitikberatkan pada aspek perlindungan, pencegahan, rehabilitasi, pengendalian, pembinaan, dan penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah," ujarnya.
Nomenklatur Bank Bandung Berubah, Tak Lagi Perkreditan Rakyat, Beralih Jadi Bank Perekonomian Rakyat
3 hari yang lalu
Ketua DPRD Kota Bandung Minta Tindakan Tegas Pelaku Aksi Begal
5 hari yang lalu
Komisi III DPRD Kota Bandung Akan Bentuk Tim Perumus Kawal Pemulihan Anggaran OPD
1 minggu yang lalu
KDM Ajak Orangtua Batasi Penggunaan Gawai pada Anak Demi Kesehatan
1 minggu yang lalu