KabarDewan
Pendapatan Daerah Kota Bandung Capai Rp3,79 Triliun, Pemkot Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Kamis, 9 Juli 2026
Maman
Oleh: Edi Kusman
KabarDewan
Edi Kusman
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2025

KABARDEWAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis 9 Juli 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, dengan didampingi wakil ketua 1 dari Fraksi Gerindra Toni Wijaya dan Wakil Ketua Ill dari Fraksi PDI-Perjuangan Rieke Suryaningsih.

Asep Mulyadi menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sesuai dengan Pasal 301 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama satu bulan terhitung sejak Rancangan Peraturan Daerah ini diterima DPRD,” ungkap politisi PKS ini.

Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi Pimpin Rapat Paripurna PJP APBD 2025

Asep Mulyadi menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Agenda berikutnya lanjutnya meliputi penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban Wali Kota, serta pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD sebelum dilakukan pengambilan keputusan.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mengatakan, sesuai amanah peraturan perundang-undangan Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Perlu kami sampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam dua tahap. Tahap pemeriksaan interim/pendahuluan dan Pemeriksaan Substantif,” kata Farhan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Jelaskan PJP APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung 

Pihaknya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dengan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Pencapaian ini merupakan hasil komitmen dan upaya bersama dari unsur pemerintah daerah dan DPRD Kota Bandung dalam setiap tahap pengelolaan keuangan,”ujar Farhan.

Namun demikian, masih terdapat catatan-catatan perbaikan yang harus menjadi perhatian bersama. Semakin lama kualitas pemeriksaan juga terus meningkat sehingga kita hendaknya senantiasa meningkatkan kesadaran akan pentingnya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan kinerja setiap instansi.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, yang telah memberikan dukungan dan partisipasi sehingga dengan alokasi anggaran yang ada, program kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan akuntabel,”ungkap Farhan.

Anggota DPRD Kota Bandung Hadiri Sidang Paripurna PJP APBD 2025

“Kami juga berharap agar dewan yang terhormat dapat segera mengadakan pembahasan untuk menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.

Ditempat yang sama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa secara garis besar realisasi pendapatan daerah Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar 95,11 persen dari target yang telah ditetapkan. Dari target sebesar Rp7,75 triliun, pendapatan daerah terealisasi sekitar Rp7,37 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,41 triliun.

Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp3,36 triliun atau 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp47,79 miliar.

Farhan juga menyampaikan, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari pagu anggaran sebesar Rp8,34 triliun. 

Belanja tersebut meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja hibah, belanja bantuan sosial, hingga belanja tidak terduga.

Anggota DPRD Kota Bandung Hadiri Sidang Paripurna PJP APBD 2025

Untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik, belanja modal terealisasi sebesar Rp916,84 miliar atau 90,01 persen dari anggaran sebesar Rp1,01 triliun.

Sedangkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp487,11 miliar.

Capaian tersebut ditopang oleh peningkatan penerimaan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. ‎

‎Di akhir penyampaiannya, Walikota berharap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 dapat menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kota Bandung ke depan, sehingga visi dan misi Bandung Utama dapat tercapai secara optimal demi mewujudkan Kota Bandung yang lebih maju dan sejahtera.

Farhan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung atas perhatian serta kerja sama dalam melaksanakan pembahasan Raperda tersebut.

"Saya atas nama Pemerintah Kota Bandung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan unsur pimpinan dewan yang terhormat yang telah mencurahkan perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan. Semoga ikhtiar tersebut menjadi amal ibadah dan mendapat imbalan berlipat ganda dari Allah Subhanahu wa Ta'ala," ujar Farhan.*



Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
KabarDewan
Portal berita yang mengupas kinerja Anggota Dewan dan sinerginya dengan Pemerintah.
Jl. Cimencrang No. 100 Gedebage Bandung
+62-22-63733512
redaksi [@] kabardewan.com
© 2026 KabarDewan | dashboard
Alive by hanesdev