KabarDewan
Kasus Kekerasan Seksual Kembali Terulang, Komisi lV DPRD Kota Bandung Desak Sistem Perlindungan Anak Diperkuat
Selasa, 14 Juli 2026
Maman
Oleh: Edi Kusman
KabarDewan
Edi Kusman
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Cristian Yulianto Budiman meminta pemerintah Kota Bandung memperkuat sistem perlindungan anak

KABARDEWAN.COM – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Cristian Yulianto Budiman meminta pemerintah Kota Bandung memperkuat sistem perlindungan anak setelah terungkapnya kasus dugaan kekerasan terhadap siswi SMP di wilayah hukum Kota Bandung.

Cristian mengatakan, kasus kekerasan terhadap seksual anak yang terus berulang harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

“Kasus ini terus berulang. Saya mengajak Pemkot Bandung memperkuat sistem perlindungan anak,” kata Cristian, Selasa 14 Juli 2026. 

Menurut Cristian, pemerintah kota Bandung harus memastikan mekanisme kekerasan seksual terhadap anak mudah diakses dan responsif sehingga tidak memberi ruang bagi pelaku untuk kembali melakukan perbuatannya.

“Memberikan perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kasus seperti ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak,” ujarnya.

Politisi PSI itu menilai sistem perlindungan anak perlu diperkuat hingga tingkat masyarakat melalui edukasi di ruang-ruang publik. 

Selain itu, peran keluarga, lingkungan, lembaga pendidikan, dan tokoh agama juga harus dioptimalkan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. 

“Saya sangat prihatin. Kasus ini berulang dan tidak hanya terjadi di Bandung, tetapi juga terjadi di tempat lain,” katanya. 

Aksi kekerasan dan pencabulan menimpa seorang siswa SMP di Kota Bandung, Bunga (bukan nama sebenarnya). Ia mendapat perlakuan tidak senonoh dan dirudapaksa oleh sekitar enam orang laki-laki yang dua diantaranya berusia dewasa. 

Peristiwa yang terjadi pada Minggu 28 Juni 2026 malam di wilayah Sapan, Kabupaten Bandung, langsung dilaporkan ke pihak kepolisian usai melakukan visum.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung pun mendapat perlindungan hukum dari sebuah Lembaga Bantuan Hukum di Kota Bandung. Diketahui Polres Bandung menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan telah menangkapnya.

Cristian menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual anak tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus menyentuh upaya pencegahan dan perlindungan korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

“Penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada proses hukum awal semata, tetapi harus tuntas hingga ke akarnya,” tegasnya. 

“Negara harus memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga jaminan pendidikan dan mencapai masa depannya dengan baik,” pungkas Cristian.*


Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
KabarDewan
Portal berita yang mengupas kinerja Anggota Dewan dan sinerginya dengan Pemerintah.
Jl. Cimencrang No. 100 Gedebage Bandung
+62-22-63733512
redaksi [@] kabardewan.com
© 2026 KabarDewan | dashboard
Alive by hanesdev