KABARDEWAN.COM – Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Penyampaian Penjelasan Walikota perihal 4 (empat) Raperda dari Propemperda Tahun 2026 dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang diadakan di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 17 Juni 2026..
Dua regulasi yang disepakati tersebut yakni Perda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kota tentang Pencegahan dan Pengendalian Prilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual.
Rapat paripurna dihadiri langsung Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Erwin, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.
Wakil Ketua ll DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Dua Reperda menjadi Perda
Pengesahan dua Raperda usulan Pemkot Bandung itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Edwin Senjaya didampingi Ketua DPRD Asep Mulyadi, Wakil Ketua I Toni Wijaya dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, serta mencakup para anggota DPRD Kota Bandung.
“Alhamdulillah, kami bersama wali kota telah menandatangani dua Raperda yang disepakati menjadi perda dan diterapkan Pemkot Bandung sesuai aturan dan ketentuan,” ujar Edwin usai rapat paripurna.
Edwin berharap, dua perda itu mampu mengakomodir keinginan Pemkot Bandung terhadap perlindungan umum dan pengendalian prilaku seksual beresiko dan pelanggaran seksual dilingkungan masyarakat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Berikan Sambutan pada Sidang Paripurna Pengesahan Dua Perda Kota Bandung
Sementara itu Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi pimpinan DPRD dan segenap anggota pansus DPRD, serta jajaran OPD Pemkot Bandung yang bersinergi merampungkan pembahasan dua perda strategi itu.
“Dua perda yang disetujui DPRD merupakan perda strategi sehingga diharapkan bisa diimplementasikan dan hasilnya dirasakan masyarakat baik pengelolaan umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat maupun pencegahan dan pengendalian prilaku seksual beresiko dan penyimpangan eksual,” ucapnya.
Ditekankan Farhan, Perda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat menjadi instrumen krusial untuk memastikan roda pembangunan di Kota Bandung berjalan berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Disebutkan, hal itu selaras dengan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung tahun 2025 - 2029.
Sementara itu, Perda Pencegahan dan Pengendalian Prilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual, secara komprehensif dirancang untuk mengatur prilaku masyarakat di muka umum, perlindungan hak asasi manusia hingga penciptaan hubungan masyarakat yang harmonis.*
DPRD Sahkan Dua Perda Strategis, Pemkot Bandung Perketat Ketertiban Umum dan Pengendalian Prilaku Seksual Beresiko
4 hari yang lalu
Komisi IV DPRD Kota Bandung Tegaskan Komitmen Pengawasan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
4 hari yang lalu
Disdik Jabar Berikan Kesempatan Murid Baru Mengikuti PCMB Hingga 11 Juni 2026
1 minggu yang lalu
KDM Minta Orangtua Siswa Tidak Perlu Panik, Pelaksanaan SPMB Jawa Barat Baru Tahap PCMB
1 minggu yang lalu