KabarDewan
DPR Diminta Menolak Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Minggu, 22 Januari 2023
Mimin
KabarDewan

JAKARTA, KABARDEWAN.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menolak usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Pasalnya, selain akan merusak tatatan masyarakat desa dan menyuburkan potensi korupsi dana desa, perpanjangan masa jabatan itu juga terindikasi demi kepentingan politik pada Pemilu 2024.

Menurut peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, DPR diharapkan dapat kritis akan aspirasi revisi UU Desa itu. DPR jangan langsung menerima aspirasi itu.

"DPR jangan merusak tatanan kehidupan desa dengan memenuhi permintaan yang sesungguhnya menghancurkan desa ketimbang membangun desa," kata Lucius.

Dia curiga dengan sambutan politik yang cepat terhadap aspirasi perpanjangan masa jabatan itu. Anggota DPR yang mendukung aspirasi ini ditengarainya berharap dapat dukungan di Pemilu 2024.

"Sambutan cepat DPR yang nampak mendukung niat kades-kades ini saya kira hanya datang dari dorongan politis yang berharap dukungan kades pada Pemilu 2024. Belum juga dikaji, tetiba dukung 9 tahun?" tutur Lucius.

Dia menilai isu ini aneh bin ajaib. Alasan perpanjangan masa jabatan yang dia pahami dari penyuara aspirasi ini antara lain adalah menghindari konflik pasca-pilkades yang panjang. Lucius tidak bisa menerima alasan semacam itu. Justru, ide memperpanjang masa jabatan kepala desa bikin konflik jadi semakin rentan di desa.

"Memperpanjang waktu masa jabatan itu selalu merupakan sebuah ancaman karena kekuasaan itu punya kecenderungan korup. Kekhawatiran ini beralasan karena ada dana desa setiap tahun yang digelontorkan ke desa-desa, dan itu rasanya satu-satunya alasan para kades ingin menjabat semakin lama," kata Lucius.

Sebelumnya, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pardesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 16 Januari 2023. Mereka meminta pemerintah merevisi UU Desa untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Mereka beralasan, masa jabatan Kades enam tahun tidak cukup untuk membangun desa. Para kepala desa juga meminta Pilkades 2024 ditunda agar tidak mengganggu Pemilu 2024.

Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, masa jabatan kepala desa saat ini selama enam tahun dengan maksimal tiga periode. Rencananya, masa tersebut akan diubah menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode.

Salah satu daya tarik menjadi Kades adalah adanya dana desa yang lebih dari Rp 70 triliun. Dana tersebut dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten dan kota, sehingga setiap desa bisa mendapat Rp1 miliar lebih per tahun.

Aspirasi para Kades mendapat dukungan dari beberapa pejabat dan politisi, termasuk Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo.

Dukungan juga diberitakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Menurut Abdul Halim, perpanjangan masa jabatan Kades karena mempertimbangkan kondusifitas hubungan antar warga di desa selama pasca Pilkades hingga menjelang Pilkades berikutnya.

Karena itu, menurut dia, sebaiknya masa jabatan Kades ditambah menjadi 9 tahun untuk meredam tensi antar warga akibat perbedaan pilihan dalam Pilkades sebelumnya. Apalagi penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun tidak mempengaruhi masa jabatan secara keseluruhan.

"Sama-sama 18 tahun, hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya 2 periode yang sebelumnya bisa sampai 3 periode," katanya.

Pengamat politik dari Universitas Jember, Hermanto Rohman, menilai wacana perpanjangan masa jabatan Kades rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Hermanto mengingatkan masalah masa jabatan Kades sudah pernah masuk dalam meja sengketa di MK. Gugatannya mengenai Pasal 39 ayat (2) UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam putusannya masa jabatan kepala desa, yakni dengan masa jabatan enam tahun dengan periodesasi masa jabatan paling banyak tiga kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aspirasi perpanjangan masa jabatan Kades diduga terkait kepentingan politik pada Pemilu 2024. Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, konteks waktu aspirasi ini adalah pada momen tahun politik menjelang Pemilu 2024.

"Saya yakin ada ruang politis membujuk kepala desa untuk mendukung calon tertentu dengan proyek perpanjangan masa jabatan. Bagaimanapun, kepala desa sebagai kepala pemerintahan terendah punya masa riil di bawah yang tentu saja akan memengaruhi hasil Pemilu 2024," kata Feri Amsari. (Dtc/KD2)

Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
KabarDewan
Portal berita yang mengupas kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan sinerginya dengan Pemerintah Daerah.
Jl. Cimencrang No. 100 Gedebage Bandung
+62-22-63733512
redaksi [@] kabardewan.com
© 2025 KabarDewan | dashboard
Alive by hanesdev